Connect with us

Karimun

Cabjari Moro Karimun Jadikan Desa Jang sebagai Kampung Restorative Justice

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220315 Wa0167
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro meresmikan Desa Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sebagai pilot project Kampung Restorative Justice.

Karimun, Kabarbatam.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Moro menjadikan Desa Jang, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sebagai pilot project Kampung Restorative Justice.

Hal tersebut ditandai dengan peresmian yang dilakukan secara langsung oleh Kepala Cabjari Moro, Haryo Nugroho, Selasa (15/3/2022).

Cabjari Moro, Haryo Nugroho mengatakan, kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Paradigma penegakan hukum sudah berubah, hukum sekarang tidak lagi semata-mata untuk menghukum orang. Melalui Kampung Restorative Justice ini kita berharap ada kesadaran dari masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan hukum sekarang tidak harus dengan proses hukum peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian,” kata Haryo.

Haryo menjelaskan, bahwa dalam proses Restorative Justice itu nantinya melibatkan semua pihak, baik tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada.

Meski begitu, kata dia, tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

Dimana, menurut Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice.

“Persyaratan pertama adalah bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya, kemudian yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” jelas Haryo.

Haryo mengatakan, pihaknya memilih Desa Jang sebagai desa percontohan (pilot project) dan masyarakatnya sebagai role model Kampung Restorative Justice bagi seluruh desa di kecamatan Moro, Kecamatan Durai, maupun Kecamatan Sugie Besar.

Sehingga, ia berharap penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice ini bisa diselesaikan di tingkat Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah hukumnya itu.

“Karena penerapan local wisdom, pendekatan persuasif dan adat istiadat menjadi keharusan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Cabjari Moro juga meresmikan posko yang disediakan pihak desa sebagai wadah melakukan mediasi apabila terdapat permasalahan yang akan diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dimana, Cabjari Moro meresmikan posko tersebut dengan nama ‘Balai Harmonis Adhyaksa’ Kampong Perdamaian Desa Jang.

“Pengambilan nama ini sebagai upaya untuk menyatukan semangat pembentukan Kampung Restorative Justice dengan kearifan lokal,” ucap Haryo.

Sementara itu, Kepala Desa Jang Kurniawan memberikan apresiasi kepada Cabjari Moro yang telah membentuk kampung Restorative Justice di desanya.

Kurniawan mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat akan lebih mengedepankan upaya perdamaian terhadap perkara ringan sebagai perwujudan kampung Restorative Justice tersebut.

Selain itu, pihaknya bersama dengan Cabjari Moro dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi tentang kampung tersebut.

“Kita akan gelar sosialisasi supaya masyarakat mengerti apa itu restorative justice, kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya namun nanti ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Sehingga, persyaratan-persyaratannya akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Desa,” ucap Kades.

Turut hadir dalam peresmian itu, Camat Moro yang diwakili Sekretaris Camat, Kepala Desa Jang Kurniawan, Kapolsek Moro, Kanit Reskrim Polsek Moro, Danramil 02/ Moro, Baninsa, Bhabinkantibamas, Tokoh Masyarakat/Agama, serta masyarakat Desa Jang yang hadir dalam kegiatan tersebut. (*)

Advertisement

Trending