Connect with us

Batam

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakak Adik Ditangkap Reskrim Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220225 Wa0168
Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Nongsa, saat ekspose kasus dugaan pencabulan, di Polsek Nongsa, Jumat (25/2/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur terus terjadi di Kota Batam. Kali ini menimpa D (13), yang dicabuli pelaku M (24) dan B (18) yang merupakan kakak adik.

Kedua pelaku ditangkap Jajaran kepolisian Polsek Nongsa, dimana para pelaku ditangkap dirumahnya di Tanjung Riau, Sekupang.

“Korban ini pertamanya dimarahi ibunya, dan korban memanggil tantenya. Disanalah korban bercerita kepada tantenya, bahwa korban sudah diperkosa,” kata Kompol Yudi Arvian, Kapolsek Nongsa, Jumat (25/2/2022).

Yudi mengatakan, kedua pelaku juga merupakan Ipar dari korban, dan pelaku tinggal dikos-kosan yang tidak jauh dari lokasi korban.

“Kedua pelaku ini dipercaya ibu korban, untuk mengawasi korban selama ibu korban bekerja,” ujarnya.

“Pelaku sudah menyetubuhi korban sejak bulan Mei 2021, yaitu pada saat korban dibawa oleh kakak dan pelaku M kerumahnya untuk menginap.

Atas Perbuatannya, Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua pelaku di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.(romi)

Advertisement

Trending