Connect with us

Batam

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, FA Diringkus Polsek Sekupang

akhlilfikri

Published

on

Whatsapp image 2022 02 19 at 14.00.57

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, pelaku FA (18) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang, pada Selasa 15/2/2022) lalu.

Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Lubuk Baja Kota Batam, karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.

“Kejadian berawal saat orangtua korban melihat anaknya melahirkan di kamar,” kata AKP Tigor Sidabariba, Kasi Humas Polresta Barelang, Sabtu (19/2/2022).

Tigor mengatakan, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA, pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

“Mereka berpacaran, tapi korban masih dibawah umur,” ujarnya.

Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,”.ungkap Tigor.(romi)

Advertisement

Trending