Batam
Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, FA Diringkus Polsek Sekupang

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan anak dibawah umur hingga hamil kembali terjadi di Kota Batam. Kali ini, pelaku FA (18) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang, pada Selasa 15/2/2022) lalu.
Pelaku ditangkap di salah satu Hotel di Lubuk Baja Kota Batam, karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
“Kejadian berawal saat orangtua korban melihat anaknya melahirkan di kamar,” kata AKP Tigor Sidabariba, Kasi Humas Polresta Barelang, Sabtu (19/2/2022).
Tigor mengatakan, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA, pada saat korban sudah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Mereka berpacaran, tapi korban masih dibawah umur,” ujarnya.
Atas perbuatannya Pelaku Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku diancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan Paling Lama 15 Tahun Penjara,”.ungkap Tigor.(romi)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam18 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam5 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil