Connect with us

Batam

Cabuli Anak Dibawah Umur, Tim Macan Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Medan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117784320
Tim Macan Polresta Barelang Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan

Batam, KABARABATAM.COM – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial NPS oknum Pendeta yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, pengejaran pelaku NPS hingga sampai ke Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, berawal dari laporan korban yang perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 di kawasan Kecamatan Batu Aji.
“Mendapatkan laporan tersebut, kemudian Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dilapangan dan benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskan Andri, pada hari Rabu (6/1/2021) sekira pukul 07.00 WIB, gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jl. Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Sumatera Utara.
“Selanjutnya, pada hari Jumat (8/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB, gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Aji berhasil mengamankan pelaku atas nama Nico Paham Sinaga. Selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
lanjut, Andri mengungkapkan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh NPS terhadap anak berusia (15) ini terungkap, setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban percabulan/persetubuhan setelah adanya isu/gosip yang beredar di tempat tinggal saksi tentang anaknya yang di cium dan dipeluk oleh pelaku yang merupakan pendeta.
“Atas isu atau gosip yang beredar tersebut, lantas orang tua korban menanyakan langsung kepada korban dan korban bercerita bahwa sejak bulan Januari 2020 hingga Juni 2020 pelaku telah mencabuli dan menyetubuhi dirinya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kemudian orang tua korba membuat laporan ke Polsek Batu Aji dan pada akhirnya pelaku berhasil diringkus di Medan Sumatera Utara.(Atok)

Advertisement

Trending