Connect with us

Headline

Cabuli Anak Tetangga Hingga Hamil, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Karimun

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117268224

Karimun, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun amankan seorang pria berinisial RY (39) yang cabuli anak tetangganya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
“Tersangka berinisial RY berusia 39 tahun pekerjaan buruh harian lepas yang tega mencabuli anak tetangganya Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun hingga hamil, setelah pihak keluarga korban mengetahui hal ini mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, pada konferensi pers, Selasa (10/3/2020).
Diketahui, menurut hasil gelar perkara tersangka yang sudah berkepala tiga ini melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur tersebut sebanyak 5 kali.
“Dari hasil gelar perkara RY telah melakukan persetubuhan ini sebanyak 5 kali, hubungan keduanya adalah tetangga,” kata AKP Herie Pramono
Mantan Wakasatreskrim Polresta Barelang ini mengungkapkan saat ini korban tengah mendapat perawatan di RSUD Muhammad Sani.
“Sampai saat ini akibat perilaku bejat tersangka RY, korban masih berada di rumah sakit dalam keadaan hamil satu bulan,” bebernya.
Pelaku diketahui berhasil diamankan saat berada di kawasan Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Gik)

Advertisement

Trending