Headline
Cegah Covid-19, Sebanyak 31.786 Narapidana Dewasa dan Anak Telah Dikeluarkan

Jakarta, Kabarbatam.com– Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus desiase atau Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan lebih dari 30 ribu narapidana dewasa dan anak di seluruh wilayah di Indonesia.
Sekadar diketahui, total narapidana dan anak yang telah dirumahkan dengan asimilasi dan integrasi per 5 April 2020 mencapai 31.786 orang.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Nugroho mengungkapkan, jumlah tersebut akan terus bergerak. “Jajaran kami terus mendata narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkum HAM No.10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui Asimilasi dan Integrasi dengan PB, CB, dan CMB,” ungkap Nugroho, Minggu (5/4/2020).
Ia menyatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 yakni peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19. Dikarenakan kondisi itulah, jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.”
“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh wilayah di Indonesia,” ucapnya.
Nugroho menambahkan, narapidana dan anak yang berikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.
“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” terangnya.
Dia menambahkan, 30 ribu lebih narapidana dan anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selama masa tersebut, narapidana dan anak itu wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi darurat Corona seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.
Nugroho melanjutkan, asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana anak sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
“Jadi narapidana dan anak yang dikeluarkan telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” jelas Nugroho. (mdk)









-
Natuna3 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Headline3 hari ago
Kolaborasi Berkelanjutan Bersama PLN, Gubernur Ansar Resmikan Listrik 24 Jam di Pulau Parit Karimun
-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Parlemen2 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Batam1 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Batam3 hari ago
BP Batam Sosialisasikan Program Kerja 2025–2029 dan Dialog Terbuka dengan Pengusaha
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
Batam2 hari ago
Li Claudia Komitmen Benahi Tata Kota Batam untuk Dukung Iklim Investasi