Headline
Cegah Covid-19, Sebanyak 31.786 Narapidana Dewasa dan Anak Telah Dikeluarkan
Jakarta, Kabarbatam.com– Dalam rangka mencegah penyebaran corona virus desiase atau Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM sudah mengeluarkan lebih dari 30 ribu narapidana dewasa dan anak di seluruh wilayah di Indonesia.
Sekadar diketahui, total narapidana dan anak yang telah dirumahkan dengan asimilasi dan integrasi per 5 April 2020 mencapai 31.786 orang.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Nugroho mengungkapkan, jumlah tersebut akan terus bergerak. “Jajaran kami terus mendata narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkum HAM No.10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui Asimilasi dan Integrasi dengan PB, CB, dan CMB,” ungkap Nugroho, Minggu (5/4/2020).
Ia menyatakan, hal itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 yakni peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19. Dikarenakan kondisi itulah, jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.”
“Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di seluruh wilayah di Indonesia,” ucapnya.
Nugroho menambahkan, narapidana dan anak yang berikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.
“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan,” terangnya.
Dia menambahkan, 30 ribu lebih narapidana dan anak tersebut saat ini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Selama masa tersebut, narapidana dan anak itu wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi darurat Corona seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” jelasnya.
Nugroho melanjutkan, asimilasi dan integrasi diberikan bagi narapidana anak sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
“Jadi narapidana dan anak yang dikeluarkan telah melalui penilaian perilaku dan dinilai telah siap kembali ke masyarakat, hidup sebagai warga negara yang baik,” jelas Nugroho. (mdk)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang