Connect with us

Batam

Cepat Lapor Polisi, 2 Pelaku Begal Driver Online Diringkus Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210209 Wa0053
Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri meringkus dua orang tersangka begal terhadap seorang driver taksi online.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri ringkus dua orang tersangka begal terhadap seorang driver taksi online yang beraksi diwilayah Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Minggu (7/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid.,SIK, MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, dua orang tersangka ini berinisial JLT dan Inisial AF yang pada saat itu diringkus di kos-kosannya di wilayah Batu Merah.
“Korban berinisial EI yang berprofesi sebagai driver taksi online sedang standby mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill Kota Batam. Kemudian, mendapatkan Orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim dan ternyata yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu inisial JLT dan AF,” ungkapnya.

Selanjutnya, korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan.
“Namun, sebelum sampai dititik tujuan, sekira pukul 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Setelah kendaraan berhenti, kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur,” ujar Arie Dharmanto.
Atas peristiwa itu, mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini.
“Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur,” terangnya.
Tak hanya itu, tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan.
Selanjutnya, atas pengungkapan kali ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku diantaranya, 1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah.
Kemudian, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat dan kasus ini akan terus kita kembangkan, kejahatan lain apa saja yang telah dilakukan kedua tersangka ini, mengingat Inisial AF merupakan Residivis di kasus yang sama,” tegasnya.
Diungkapkan Arie, kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi Masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan melakukan kejahatan yang dilakukan dimalam hari.
“Kami menghimbau kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak Kepolisian terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat. Kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending