Connect with us

Headline

Curi Handphone, Remaja Telaga Tujuh Sei Lakam Barat Ditangkap Kepolisian

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30099328

Karimun, KABARBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menggelar jumpa pers dalam mengungkap tindak pidana pencurian handphone, bertempat di Mapolres Karimun, Senin (10/2/2020) sore.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui KBO Satreskeim IPTU Rustam E. Silaban mengatakan telah menangkap seorang tersangka pencurian handphone bernama Rico Ardi alias Maryulis (19) bersama dua orang sebagai penadah yakni, brrinisial AP alias GN (17) dan PK alias PR (17).
Untuk identitas lengkap, Pelaku Riko Ardi bin Maryulis lahir di Tg Balai Karimun, 03 Nopember 2001, Agama Islam (tidak bekerja), Alamat Jalan Telaga Tujuh Rt.003 Rw.004 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun, sedangkan AP merupakan warga Kampung Baru tebing, 11 Maret 2003 (Umur 17 Tahun) Agama Khatolik Suku Flores, Pekerjaan pelajar / Mahasiswa, Kampung Baru Rt.004 RW.003 Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, adapun PR, Lahir di Sungai Pasir Meral 11 Nopember 2003 (Umur 17 Tahun), Agama Kristen, Suku Asli, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jalan Sungai Pasir Rt.001 Rw.001 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

IPTU Rustam E Silaban menjelaskan kronologis kejadian pelaku mencuri handphone saat korban tertidur.
“Pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib korban tidur dikamar dan meletakkan handphone miliknya merk Vivo Y17 warna pink dengan nomor Imei 866440046806973 dan nomor kartu perdana 0895600217364 disamping tempat tidur, lalu sekira pukul 03.00 Wib di Jalan Telaga Tujuh RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Tersangka Riko Ardi alias Maryulis mengambil handphone dengan menggunakan kayu panjang melalui jendela kamar korban. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut,” ungkap IPTU Rustam.
IPTU Rustam mengatakan setelah tersangka berhasil mencuri Handphone tersebut, pada keesokan harinya, Minggu (12/1/2020) pukul 16.00 Wib di depan Kantor Imigrasi Karimun, tersangka Riko Ardi menjual handphone korban merk Vivo Y17 warna pink kepada Tersangka AP (17) senilai Rp600.000 (enam ratus ribu).
Kemudian, IPTU Rustam mengatakan pada hari sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira jam 21.00 wib di lapangan pabrik es Sungai Pasir Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun pelaku AP menukar handphone hasil curian tersebut dengan Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna biru putih milik tersangka PR.
Atas laporan korban warga Jalan Telaga Tujuh Rt.004 RW.003 Kel Sungai Lakam Barat, Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Karimun dari tersangka diantaranya, satu unit Handphone merek VIVO Y17 dengan nomor Imei: 866440046806973 warna pink, sepotong kayu dengan cat warna biru dengan panjang lebih kurang satu meter.
Diketahui, atas tindak pidana pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500,000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah), atas perbuatannya, tersangka Riko Ardi bin Maryulis dikenai pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk kedua penadah yakni tersangka AP dan PR dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.(Gik)

Advertisement

Trending