Connect with us

Batam

Curi Kabel dan Pipa Milik Telkomsel, Tiga Pelaku Ditangkap Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230115 Wa0165
Jajaran unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus tiga orang laki-laki berinisial RH, AS dan FM. Mereka ditangkap karena mencuri kabel milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kamis (12/1/2023).

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus tiga orang laki-laki berinisial RH, AS dan FM. Mereka ditangkap karena mencuri kabel milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Kamis (12/1/2023).

Dalam aksi pencurian ini, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, yakni; pelaku RH dan AS sebagai otak aksi pencurian, sementara FM selaku penadah barang curian.

Aksi pencurian kabel milik PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terjadi pada hari Kamis (12/1/2023) di bawah Jembatan Sei Ladi dan ditepi Jalan Gajah Mada sisi kiri setelah Jembatan Sei Ladi, Kecamatan Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono mengatakan, atas kejadian ini Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 12.580.000 dan berdampak terhadap terputusnya jaringan koneksi hingga ke Singapura dan Kamboja.

“Awalnya, pelapor mendapatkan notifikasi dari Group Line “Sumbagteng” bahwa operator memberitahukan kabel optic putus (cut) di daerah Hotel Vista,” ujar Kompol Budi Hartono, Minggu (15/1/2023).

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor pun langsung bergegas menuju ke Tower Telkomsel yang berada di Hotel Vista.

Setibanya di Hotel Vista, pelapor menuju ke dalam Site (Tower) untuk melakukan pengukuran kabel guna mengetahui jarak titik putus dengan menggunakan alat OTDR (Tester Cable).

“Setelah selesai melakukan pengukuran kabel melalui alat OTDR (Tester Cable), pelapor mengetahui bahwa jarak titik putus berada di 1,2 Km tepatnya di Jembatan Sei Ladi,” ungkap Budi.

Kemudian, pelapor kembali bergegas menuju Jembatan Sei Ladi untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 18.10 Wib setelah sampai di Jembatan Sei Ladi, pelapor melakukan pengecekan ke bawah jembatan dikarenakan kabel optic yang terpasang di bawah jembatan Sei Ladi dicover oleh besi pipa galvanis.

“Saat berada di bawah jembatan Sei Ladi, pelapor juga mendapati bahwa besi pipa Galvanis yang berfungsi sebagai pelindung kabel optic dan sebelumnya terpasang rapi telah hilang serta kabel optic telah terputus sehingga pelapor langsung melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Lubukbaja, ” jelasnya.

Tidak berapa lama waktu berselang, tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja mendapatkan informasi bahwa di depan Tiban Kampung telah diamankan 3 orang tersangka RH, AS dan FM oleh personel Satlantas Polresta Barelang dikarenakan membawa besi pipa Galvanis dengan menggunakan becak motor.

“Tim langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja tiba di TKP dan melakukan interogasi terhadap tiga orang pelaku berinisal RH, AS dan FM, mereka mengakui telah mengambil besi Pipa Galvanis di bawah Jembatan Sei Ladi,” terangnya.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti yang didapatkan digelandang ke Polsek Lubukbaja untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita Polisi diantaranya, 1 lembar berita acara audit PT. Telekomunikasi Seluler tanggal 12 Januari 2023, 1 lembar surat pernyataan kepemilikan aset PT. Telekomunikasi Seluler Nomor : 08/TC.01/KU-52/I/2023, tertanggal 12 Januari 2023, 1 buah besi pipa Galvanis dengan panjang 12 meter.

Kemudian, 1 buah kabel optic 48 core dengan panjang 15 meter berwarna hitam dengan list berwarna nerah dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash 110 CC BP 6820 EC berwarna Hitam dengan tambahan gerobak pada samping kiri sepeda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku RH dan AS di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending