Batam
Curi Motor di Parkiran Horel 777, Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap Polsek Lubukbaja

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024).
Diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di parkiran Hotel 777, pada Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib lalu.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, sekira pukul 01.30 Wib, saat itu korban tengah menemui rekannya di parkiran Hotel 777.
“Saat itu, korban pun bertemu dan mengobrol. Namun, setelah ia akan pulang ke kediamannya, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di parkiran Hotel 777 hilang,” ungkap Kompol Yudi Arvian.
Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa kehilangan itu ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, tim Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi para saksi dan juga adanya petunjuk dari proses penyelidikan itu, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YWN alias Cakos berada di Komplek Citra Buana 2. Menerima informasi itu, t pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka YWN, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama-sama dengan rekannya ME yang lebih dulu diamankan Polresta Barelang dalam perkara lain,” ujar Yudi.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada WM. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian dan berhasil mengamankannya di sekitaran Komplek Windsor Square.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WM didapati barang bukti sepeda motor milik korban. Kemudian, terhadap tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar STNK BP 3615 RA, 1 buah kunci sepeda motor; 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR dan 1 buah kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (Atok)







-
Headline2 hari ago
Mantan Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani Wafat, Dimakamkan di Makassar
-
Headline1 hari ago
Joint Operation BNN, Bea Cukai dan TNI AL Berhasil Amankan 1,8 Ton Sabu di Perairan Kepulauan Riau
-
Batam1 hari ago
FOTO-FOTO Penampakan Kapal MT Sea Dragon Tarawa Ditangkap Joint Operation BNN Bawa 1,8 Ton Sabu
-
Uncategorized @id2 hari ago
Nama Mantan Kapolda Kepri Dikaitkan Bisnis Tambang Bauksit di Lingga, Tokoh Pemuda Nongsa Mengecam Keras
-
Batam3 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Terima Kunjungan Kerja Deputi IV Kantor Staf Presiden, Amsakar Achmad Dorong Percepatan Pembangunan Batam
-
Batam2 hari ago
PWI Batam Respons Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di SMPN 26 Batam: Ini Hasilnya!
-
Batam3 hari ago
Panglima Lang Laut Suherman Kecam Pencatutan Nama Yan Fitri Halimansyah Soal Tambang Bauksit di Lingga