Batam
Curi Motor di Parkiran Horel 777, Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap Polsek Lubukbaja
![Img 20240316 Wa0176](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240316-WA0176.jpg)
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024).
Diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di parkiran Hotel 777, pada Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib lalu.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, sekira pukul 01.30 Wib, saat itu korban tengah menemui rekannya di parkiran Hotel 777.
“Saat itu, korban pun bertemu dan mengobrol. Namun, setelah ia akan pulang ke kediamannya, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di parkiran Hotel 777 hilang,” ungkap Kompol Yudi Arvian.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa kehilangan itu ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan korban, tim Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi para saksi dan juga adanya petunjuk dari proses penyelidikan itu, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YWN alias Cakos berada di Komplek Citra Buana 2. Menerima informasi itu, t pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka YWN, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama-sama dengan rekannya ME yang lebih dulu diamankan Polresta Barelang dalam perkara lain,” ujar Yudi.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada WM. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian dan berhasil mengamankannya di sekitaran Komplek Windsor Square.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WM didapati barang bukti sepeda motor milik korban. Kemudian, terhadap tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar STNK BP 3615 RA, 1 buah kunci sepeda motor; 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR dan 1 buah kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Batam1 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Batam7 hari ago
PT DSAW di Kawasan Industri Terpadu Kabil Alami Kebakaran Hebat
-
Anambas10 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Headline11 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam17 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam4 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini