Connect with us

Batam

Curi Motor di Parkiran Horel 777, Pelaku dan Penadah Curanmor Ditangkap Polsek Lubukbaja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240316 Wa0176
Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024).

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria warga Batam berinisial YWN dan WM ditangkap tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024).

Diketahui, pengungkapan kasus tindak pidana curanmor ini berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya dalam posisi terparkir di parkiran Hotel 777, pada Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib lalu.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, sekira pukul 01.30 Wib, saat itu korban tengah menemui rekannya di parkiran Hotel 777.

“Saat itu, korban pun bertemu dan mengobrol. Namun, setelah ia akan pulang ke kediamannya, korban mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di parkiran Hotel 777 hilang,” ungkap Kompol Yudi Arvian.

Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa kehilangan itu ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan korban, tim Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi para saksi dan juga adanya petunjuk dari proses penyelidikan itu, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka YWN alias Cakos berada di Komplek Citra Buana 2. Menerima informasi itu, t pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YWN.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka YWN, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama-sama dengan rekannya ME yang lebih dulu diamankan Polresta Barelang dalam perkara lain,” ujar Yudi.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada WM. Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengejaran terhadap penadah motor curian dan berhasil mengamankannya di sekitaran Komplek Windsor Square.

“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WM didapati barang bukti sepeda motor milik korban. Kemudian, terhadap tersangka beserta barang bukti 1 unit sepeda motor di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar STNK BP 3615 RA, 1 buah kunci sepeda motor; 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat warna biru hitam BP 2454 PR dan 1 buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending