Batam
Curi Motor di Siang Bolong, Pemuda di Sambau Ditangkap Reskrim Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial EB (23) diringkus unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat menggasak sepeda motor milik warga di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka EB (23) itu terjadi pada hari Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 12.20 Wib. Pria tersebut terbilang cukup nekat, karena motor yang di curinya itu tengah terparkir di depan rumah warga saat siang bolong.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, menurut keterangan korban, pada saat itu ia sedang bekerja dan mendapat telepon dari orang tuanya bahwa sepeda motor yang terparkir di depan rumah tetangganya itu telah hilang.
“Adapun sepeda motor milik korban yang hilang yakni merk Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 19.016.000 sehingga ia melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Restia Octane Guchy, Rabu (1/5/2024).
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka EB.
“Pada hari Selasa (30/4/2024) sekira pukul 20.00 Wib, berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa tersangka EB sedang berada di Kaveling Sambau, Bakau Serip Kelurahan Sambau dan berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku, bahwa ia baru pertama kalinya melakukan pencurian dan belum pernah berurusan dengan pihak Kepolisian.
“Niat tersangka EB untuk mencuri sepeda motor tersebut timbul, ketika ia melintas hendak membeli makanan dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di motor. Mengetahui hal itu, EB langsung menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” tutur Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy.
Lanjut, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, masih pengakuan EB, sepeda motor curian tersebut rencananya digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas. Baik di dalam rumah maupun di luar serta di tempat keramaian lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka EB di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam22 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam16 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline1 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



