Batam
Dalam Sepekan, Polda Kepri Bongkar 15 Kasus Perjudian di Wilayah Kepulauan Riau

Batam Kabarbatam.com – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau kini menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah Provinsi Kepri.
Diketahui, pemberantasan aktivitas perjudian di Provinsi Kepulauan Riau ini, merupakan instruksi dari pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan aktivitas perjudian di seluruh Jajaran Polda se Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu satu minggu, Polda Kepri berhasil membongkar 15 kasus perjudian yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau.
Perjudian konvensional sebanyak 7 kasus diantaranya:
– Kasus perjudian jenis Sie Jie sebanyak 3 kasus, saat ini 2 kasus diantaranya tengah ditangani Polda Kepri dan 1 kasus ditangani Polresta Barelang.
– Kasus perjudian jenis Gelper (Gelanggang Permainan) sebanyak 2 kasus yang ditangani oleh Polresta Barelang.
– Kasus perjudian jenis kartu Song sebanyak 1 kasus yang ditangani oleh Polresta Barelang.
– Kasus perjudian jenis kartu Remi sebanyak 1 kasus ditangani oleh Polres Bintan.
Perjudian Online sebanyak 8 kasus diantaranya :
– Kasus perjudian jenis Website sebanyak 1 kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
– Kasus perjudian jenis Website sebanyak 1 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri
– Kasus perjudian jenis aplikasi Higgs Domino sebanyak 1 kasus ditangani di Polresta Barelang
– Kasus perjudian jeni Sie Jie online sebanyak 1 kasus ditangani Polresta Tanjungpinang.
– Kasus perjudian Sie Jie dan Togel Online sebanyak 2 kasus ditangani oleh Polres Karimun.
– Kasus perjudian jenis Sie Jie dan Togel online sebanyak 1 kasus ditangani oleh Polres Lingga.
“Dari kasus perjudian tersebut diamankan sebanyak 55 orang tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022).
Selain mengamankan 55 orang tersangka, Polda Kepri turut menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 24 unit Hand Phone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit token dari Bank yang digunakan untuk melakukan transaksi, 28 buah buku rekapan nomor Sie Jie atau togel Hongkong, 1 buah buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 buah pena.
“Polda Kepri tetap melaksanakan penindakan terhadap kasus perjudian maupun tindak pidana narkotika dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya yang sangat meresahkan masyarakat, kita dengan serius dan kami akan terus lanjutkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e K.U.H.Pidana dan atau Pasal 27 Ayat (2) dengan ancaman pidana selama 10 tahun serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama 6 tahun. (Atok)









-
Headline3 hari ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam2 hari ago
Bawa Kabur Motor Ojek Online, Pria di Batam Ditangkap Kurang dari 24 Jam
-
Headline3 hari ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan dan Lalu Lintas Barang BP Batam Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran
-
Riau1 hari ago
Kapolda Riau Herry Heryawan Hadiri Perayaan Aghi Ghayo Onam di Kabupaten Kampar
-
Headline18 jam ago
Pemkab Natuna Gelar Apel di Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran
-
Batam1 jam ago
Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam Tinjau Penataan Sungai Baloi Indah
-
Batam17 jam ago
Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idulfitri 1446 H, PLN Batam Siaga Penuh