Connect with us

Batam

Dalami Transaksi Narkoba di Tanjung Riau, Polda Kepri Tangkap Pria Bawa 438 Gram Sabu Siap Edar

Published

on

Img 20250825 wa0160
Seorang pria berinisial SY alias I (29) dibekuk Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial SY alias I (29) dibekuk Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (21/8/2025) siang, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak total 444 gram sabu siap edar.

Img 20250825 wa0158

“Pelaku kedapatan membawa tas hitam berisi empat bungkus sabu dengan berat 438 gram,” kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, Senin (25/8/2025).

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, Polisi juga menggeledah kamar kos pelaku di Komplek Windsor Square, Lubuk Baja. Dari lokasi itu, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 6,28 gram, timbangan digital, serta plastik pembungkus.

Total barang bukti yang diamankan yakni, enam bungkus sabu dengan berat bruto 444,28 gram, dua unit HP, tas dan plastik pembungkus.

Img 20250825 wa0159

Kombes Pol Anggoro menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Tanjung Riau.

“Saat diintai, tersangka keluar dengan membawa tas. Begitu diperiksa, isinya sabu,” ujarnya.

Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, SY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri. Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk membongkar apakah ada jaringan peredaran sabu lainnya di Batam. (Atok)

Advertisement

Trending