Connect with us

Parlemen

Dampak Pandemi, Pengusaha Rental Batam Minta Penangguhan Pembayaran Angsuran Kredit

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210622 Wa0086
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (22/6/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Dampak pandemi Covid-19, puluhan orang debitur Leasing yang tergabung dalam DPC Rent Car Indonesia (RCI) Kota Batam mengadu ke Komisi I DPRD Kota Batam.

Kedatangan puluhan orang pengusaha rental ini, meminta kebijakan pihak Leasing mengenai penangguhan pembayaran angsuran kredit di masa pandemi Covid-19 yang di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (22/6/2021).

Dalam kesempatan ini, perwakilan DPC (RCI) sekaligus Ketua Gabungan Komunitas Rental Batam, Eri Okta menyampaikan, beban denda yang diberikan oleh pihak leasing dirasa sangat memberatkan para debitur

“Harapan kami yang pertama, adalah penghapusan denda selama pandemi Covid-19. Selain itu, adanya biaya-biaya eksternal yang timbul setelah masa pandemi Covid-19. Kerena ini sangat memberatkan kami para pengusaha rental,” ungkap Eri Okta.

Sebelumnya, pada tahun 2020, pihaknya sudah pernah menyampaikan kepada masing-masing pihak leasing, namun hal ini ditanggapi dengan slow respon sehingga menimbulkan bunga yang lumayan cukup besar.

“Sebelum pandemi kita lancar-lancar saja tetapi begitu terjadi wabah pandemi Covid-19 kita malah di benturkan dengan pihak ketiga dan ini yang kita sesalkan saat ini,” ujarnya.

Sembari bercerita, Eri menyampaikan, bahwa pihaknya pernah di datangi oleh pihak ketiga (Debt Collector) untuk melakukan unit secara sepihak. Namun ia lebih memilih mempertahankan unit kendaraan itu lantaran sudah lama dicicil.

“Secara otomatis kita mempertahankan unit tersebut. Karena unit itu sudah lama kita cicil dan menggunakan uang muka (DP),” terangnya.

Situasi seperti saat ini tentu sangat terasa sekali bagi pengusaha rental. Untuk mengantisipasi terjadinya benturan dengan pihak ketiga atau pihak Leasing, para pengusaha lebih memilih membawa permasalahan ini hingga hearing di Komisi I DPRD Kota Batam.

“Lebih dari 100 orang yang tergabung dalam RCI Batam dan memiliki lebih dari 300 unit mobil mengeluhkan tentang hal ini. Kalau memang hal ini belum ada tanggapan, kami akan tetap berdiskusi kepada DPRD Kota Batam. Karena hal ini merupakan langkah baik untuk mengadukan aspirasi kami kepada wakil rakyat,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto menegaskan kepada perusahaan perusahaan Leasing atau Finance untuk tidak melakukan penarikan unit sebelum adanya komunikasi.

Di dalam aturan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa ada ketentuan-ketentuan dengan menggunakan pihak ketiga.

“Jangan sampai menggunakan cara pihak ketiga yang pada akhirnya menakut-nakuti masyarakat dalam hal ini debitur dan apabila persoalan ini tidak selesai, kami Komisi I DPRD Kota Batan akan membawa persoalan ini ke tingkat selanjutnya .” tegasnya.

Lanjut, Budi menyampaikan, kondisi saat ini, bukan normal, pandemi Covid-19 masuk dalam kategori bencana non alam. Artinya, apa yang sudah di sepakati dalam sebuah perjanjian, tidak berlaku dalam konteks bencana non alam.

“Boleh diperkenankan untuk negosiasi kembali. Namun, dalam hal ini tidak terjadi, kalau terjadi negosiasi tidak mungkin sampai ke Komisi I DPRD Kota Batam. Oleh karena itu kita sepakati bersama untuk membuka ruang itu,” terangnya.

Atas permasalahan ini, Budi menghimbau kepada para debitur agar dapat menjaga komitmen antara kedua belah pihak.

“Mohon kiranya dapat menjaga komitmen. Jangan karena pandemi Covid-19 dijadikan dasar supaya bisa dipermudah, artinya kita sama-sama kita punya tanggung jawab dan kita punya kewajiban. Pada intinya tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan kalau kita berkomunikasi,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending