Connect with us

Batam

Demi Dapatkan Keadilan, Musrin Dampingi Korban Kasus Pengeroyokan di Bukit Senyum

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210822 020206

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu di Bukit Senyum Batam terus berlanjut hingga ke persidangan Pengadilan Negeri Kota Batam.

Musrin selaku Advokasi Hukum Partai Gerindra sebagai penasehat Hukum para terdakwa AVN, PL dan YS terus mendampingi kliennya disetiap persidangan demi mendapatkan keadilan.

“Para terdakwa sebelumnya meminta bantuan hukum ke Advokasi Hukum Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan hukum yang mereka alami hingga bergulir sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” ujar Musrin,Sabtu (21/8/2021).

Dijelaskan Musrin, pada sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pada tanggal 5 Agustus 2021 dan 12 Agustus 2021, saksi korban HB (pelapor) dalam persidangan tanggal 05 Agustus 2021 mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Minggu, (7/3/2021) di daerah Bukit Senyum.

“Saksi korban tidak melihat adanya kejadian pengeroyokan terhadap korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV dengan terdakwa lainnya,” ungkap Musrin.

Kemudian, saksi FY alias IVN pada persidangan tanggal 12 Agustus 2021, dalam kesaksiannya mengatakan serta mengakui bahwa saksi bersama teman-temannyalah yang melakukan penyerangan dan pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 di Bukit senyum terhadap KML, YNT orangtua kandung terdakwa ALV dan pada penyerangan tersebut mereka membawa samurai, stik golf, kayu broti dan batu.

“Mereka menghancurkan kaca mobil saksi KML yang di parkirkan di depan warung mie ayam bakso Bukit Senyum tersebut dan saksi FY Alias IVN juga pada saat kejadian tersebut tidak mengetahui dan melihat adanya pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) yang dilakukan oleh terdakwa ALV, PL dan YS,” ujar Musrin.

Kemudian, pada sidang tanggal 12 Agustus 2021 dalam keterangannya mengatakan pada hari Sabtu tanggal 06 Maret 2021 sebelum penyerangan dan pengeroyokan yang mereka lakukan, saksi FY alias IVN bersama saksi korban HB (Pelapor) dan teman-temannya yang lain pergi ke daerah Bengkong menghadiri acara pesta.

“Diacara pesta tersebut mereka sempat meminum-minuman keras (Alkohol) dan begitu juga saksi korban HB (pelapor) juga ikut meneguk miras,” tuturnya.

Saksi KVN yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang 12 Agustus 2021. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa pada saat kejadian tidak melihat dan juga tidak mengetahui keberadaan terdakwa atas nama ALV dan juga tidak mengetahui serta melihat adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa ALV terhadap saksi korban HB (pelapor).

Lanjut Musrin menyampaikan, pada hari Kamis 19 Agustus 2021 kemarin di persidangan kesaksian para saksi Ade Charge yang dihadirkan Penasehat Hukum para terdakwa, saksi Ade Charge pak KML dan Ibu YNT orangtua terdakwa ALV, dalam keterangan mereka mengatakan bahwa merekalah yang menjadi korban atas kejadian pada hari Minggu 7 Maret 2021 di Bukit Senyum tersebut.

“Namun kenapa anak saya yang di masukkan ke penjara,” ucap KML salah satu saksi terdakwa dihadapan majelis hakim.

Pada saat itu saksi FY Alias IVN, HB (pelapor), WL dan teman-temannya yang melakukan penyerangan kepada kami dengan menggunakan alat seperti samurai, stik golf, kayu broti dan batu.

“Dan juga pada saat itu para pelaku penyerangan melempari kami, jumlah pelaku penyerangan lebih kurang 30 (tiga puluh) orang dan termasuk ikut melempari kami yaitu saksi korban HB (pelapor), dimana atas penyerangan tersebut mengakibatkan kaca mobil pecah dan kaki istri saya luka,” sambung KML.

“selain itu saat kejadian tersebut anak saya pada persidangan ini sebagai terdakwa atas nama ALV tidak berada di lokasi kejadian, melainkan anak saya pada saat itu sedang berada dirumah bersama YS yang juga saat ini sebagai terdakwa,” kata KML yang juga merupakan orangtua salah terdakwa

Tak hanya itu saja, dalam keterangannya saksi KML dan saksi YNT juga mengatakan, saat kejadian tersebut di lokasi yang ada hanya terdakwa PL, dan terdakwa PL juga korban penyerangan pada saat kejadian tersebut.

Kemudian saksi KML dan saksi YNT atas kejadian yang mereka alami tersebut pada hari Minggu 7 Maret 2021 telah membuat laporan di Polsek Batu Ampar dengan nomor laporan: LP-B/21/III/2021/KEPRI/SPK-Polsek Batu Ampar (sebagaimana tertulis dalam surat PENCABUTAN PENGADUAN) tertanggal 08 Maret 2021.

Atas laporan saksi KML dan saksi YNT orangtua kandung terdakwa ALV, para pelaku penyerangan kemudian meminta maaf dan disepakati perdamaian, lokasi perdamaian diadakan di Polsek Batu Ampar, pada 8 Maret 2021 sesuai dengan bukti di Surat Pernyataan Perdamaian.

Dalam perdamaian tersebut saksi KML dan saksi YNT menyerahkan surat laporan polisi kepada Polsek Batu Ampar. Tanpa adanya pemberitahuan kepada mereka bahwa anak mereka ALV terdakwa, PL dan YS dilaporkan oleh HB di Polsek Batu Ampar, yang laporannya juga sama tanggalnya dengan laporan saksi KML dan saksi YNT yaitu 7 Maret 2021.

Saksi Ade Charge, DS pada persidangan pada keterangannya mengatakan bahwa saksi korban HB juga ikut pada saat melakukan penyerangan 7 Maret 2021 di Bukit senyum, saksi mengatakan melihat jelas saat itu karena pada saat kejadian saksi berada dalam mobil yang dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dengan menggunakan batu, stik golf dan saksi korban HB (pelapor) juga ikut memukul mobil dengan menggunakan kayu broti.

Dan juga pada keterangannya mengatakan bahwa saat kejadian penyerangan terdakwa ALV dan YS saat itu berada dirumah tidak berada di lokasi kejadian dan tidak benar telah terjadi pengeroyokan terhadap  saksi korban HB (pelapor).

Saksi Ade charge, SR dalam keterangannya mengatakan bahwa tidak ada melihat telah terjadi pengeroyokan terhadap saksi korban HB (pelapor) karena saat kejadian terdakwa ALV dan YS berada dirumah dan tidak berada di lokasi kejadian.

Saksi Ade Charge, STS yang saat itu juga berada di lokasi kejadian dalam keterangannya mengatakan bahwa saat itu terjadi pengejaran terhadap saksi Kamal orangtua terdakwa ALV, bahwa saksi juga melihat kaca mobil dipecahkan oleh para pelaku penyerangan dan saksi menyelamatkan orang yang berada didalam mobil tersebut yaitu saksi DS bersama temannya.

Dan pada saat kejadian sekira pukul 04:30 Wib tersebut, saksi tidak melihat terdakwa ALV berada di lokasi kejadian.

Namun pada saat azan subuh sekira pukul 04:55 Wib, saksi melihat terdakwa ALV datang dan duduk diwarungnya. Saksi STS kemudian menanyakan dan menyampaikan kepada terdakwa ALV, kemana saja kamu tadi kedua orangtuamu dikeroyok orang.

Diungkapkan Musrin kembali, Pada saat azan subuh tersebut berkumandang pihak kepolisian sudah berada di lokasi kejadian dan selanjutnya saksi STS berangkat ke Masjid Baitul Makmur menunaikan sholat.

“Saksi STS juga tidak melihat adanya pengeroyokan didepan Masjid Baitul Makmur sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Para terdakwa,” sebut Musrin.

“Karena sebelum dan sesudah sholat selesai saksi tidak melihat adanya pemukulan terhadap saksi korban HB (pelapor) didepan Masjid Baitul Makmur, karena warung mie ayam bakso tempat tinggalnya tidak jauh dari Masjid Baitul Makmur tersebut,” pungkasnya.(R/Atok)

Advertisement

Trending