Ekonomi
Dengan Fuel Card, Komsumsi BBM Biosolar di Tanjungpinang Lebih Tepat Sasaran

Batam, Kabarbatam.com – Berdasarkan catatan Pertamina, sejak diluncurkannya program fuel card di Kota Tanjungpinang akhir tahun 2019 lalu, konsumsi BBM bersubsidi Biosolar menjadi lebih tepat sasaran. Hingga Februari 2020 sebanyak 2.292 kartu fuel card telah diterbitkan, hanya bagi konsumen yang berhak sesuai Perpres no. 191 tahun 2014.
Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, menjelaskan bahwa program fuel card merupakan metode pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi Biosolar dengan sistem pembayaran non tunai.
“Sebelumnya, tanpa kartu fuel card maka bisa dibilang semua jenis kendaraan bisa membeli Biosolar. Kini, hanya kendaraan yang sesuai Perpres 191 tahun 2014 dan sudah lunas membayar pajak, yang bisa mengkonsumsi Biosolar,” ujar Roby.
Melalui tujuh SPBU yang berada di Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak lebih dari 3,8 juta liter Biosolar sudah disalurkan selama bulan Januari hingga Februari 2020. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,2 juta liter. Sehingga kuota bisa disalurkan ke sektor perikanan dan pertanian sesuai ketentuan perpres 191 tahun 2014.
Selain itu, antrian Biosolar di SPBU pun sudah mulai jauh berkurang. Sehingga kemacetan di jalan juga dapat dihindari.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pak Walikota H. Syahrul dan jajaran beliau sangat mendukung program ini. Atas nama Pertamina, kami sampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Pemko Tanjungpinang,” sambung Roby.
Program fuel card di Tanjungpinang merupakan perbaikan dari program serupa di Kota Batam. Sebelumya semua verifikasi, pencatatan dan penerbitan kartu dilakukan secara manual. Dan tidak ada registrasi ulang. Sehingga terjadi pemilik kendaraan memiliki beberapa fuel card.
Di Tanjungpinang, Dinas Perhubungan berperan sebagai verifikator. Pencatatan secara daring dilakukan oleh Pertamina. Sementara bank BRI menerbitkan kartu fuel card.
Untuk prosedur pendaftaran kini dilakukan melalui situs fuelcard.retaildiv.com. Salah satu persyaratan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan. Sehingga memastikan konsumen taat pajak.
Setiap konsumen pemegang fuel card, dapat membeli Biosolar sejumlah maksimal 30 liter per hari. Sistem di Seluruh SPBU akan langsung menolak jika transaksi sudah melebihi jumlah maksimal.
Pertamina memantau setiap transaksi di SPBU, agar sesuai ketentuan. Melalui sistem non tunai, pengawasan lebih mudah dilaksanakan karena setiap transaksi tercatat di mesin EDC. Selain itu, semua transaksi tercatat secara waktu nyata sehingga meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.
“Kami berharap sistem fuel card ini dapat diterapkan pula di kota-kota lain. Karena manfaatnya nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tutup Roby.(***)









-
Batam2 hari ago
Jadi Lini Terdepan Pelayanan pada Masyarakat, Amsakar Akan Revitalisasi Seluruh Kantor Camat dan Lurah
-
Batam18 jam ago
Seorang Pengusaha Ngaku Diperas Ratusan Juta oleh Oknum Anggota DPRD Batam Soal Jual Beli Pasir Seatrium
-
Batam2 hari ago
Antisipasi Pungli, Disdik Batam Terbitkan Edaran Larang Sekolah Pungut Biaya Acara Perpisahan
-
Batam1 hari ago
Ada Perbaikan Kebocoran Gate Valve, Aliran Air di Sagulung, Marina dan Tanjung Uncang Mengecil
-
Batam2 hari ago
Li Claudia Sampaikan Kendala FTZ kepada Presiden, Minta Tinjau Regulasi yang Hambat Investasi di Batam
-
Batam3 hari ago
Persiapan Normalisasi, Wali Kota Amsakar Tinjau Aliran Sungai Depan RS Bhayangkara Nongsa
-
Headline2 hari ago
Hadiri Diskusi Publik BP3K2NA, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Dukung Provinsi Khusus Natuna Anambas
-
Headline2 hari ago
Pemprov Kepri Sediakan Kuota 1.176 Mahasiswa Penerima Beasiswa Tahun 2025