Headline
Dewan Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Eks Transmigrasi Batubi Jadi Lahan Produktif
Natuna, Kabarbatam.com – Desakan penyelesaian status lahan plasma 2 eks transmigrasi muncul dari Anggota DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Natuna Anambas, Mustamin Bakri.
Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.
“Penyelesaian status lahan eks transmigrasi Batubi akan terus kita dorong. Kami akan berkoordinasi bersama Bupati, apa saja langkah-langkah yang dibutuhkan, supaya SHM eks transmigrasi secepatnya diproses oleh badan pertanahan,” kata Mustamin, Jumat (21/3).
Politisi Partai Golkar ini menilai, lahan plasma 2 eks transmigrasi Batubi harus dimanfaatkan. Lahan bekas perkebunan kelapa sawit menjadi lahan tidur, harus punya nilai ekonomis untuk masyarakat tempatan.
“Perjuangan pemerintah daerah tidak hanya pada kejelasan status kepemilikan lahan plasma 2, seluas dua hektare per kepala keluarga. Namun bagian dari program Bupati Natuna untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Mustamin yang juga tim pemenangan Bupati Natuna Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik.
Mustamin menambahkan, pemerintah daerah berupaya mendorong investasi di daerah. Salah satu peluangnya adalah program peremajaan perkebunan kelapa sebagai terobosan baru untuk masyarakat.
“Tentu terobosan ini perlu disepakati bersama masyarakat setempat bersama pemerintah daerah. Hari ini kelapa sudah menjadi investasi menjanjikan. Harga tinggi, tapi stok terbatas. Penyelesaian status lahan dan investasi di daerah adalah beban moral dan tanggungjawab bersama,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Kabupaten Natuna Hadi Candra memberikan apresiasi kepada Bupati Natuna, Cen Sui Lan, telah melanjutkan perjuangan masyarakat mendapatkan haknya pada lahan plasma 2 eks transmigrasi. Sebelumya diprogramkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, sertifikat hak milik (SHM) lahan plasma sangat penting, sudah dijanjikan pemerintah sejak tahun 90 an. Namun hingga saat ini belum direalisasi. Perjuangan ini perlu mendapat dukungan semua pihak agar pemerintah pusat menyelesaikan persoalan sertifikat lahan plasma 2 tersebut.
“Sertifikat lahan plasma seluas 2 hektare per kepala keluarga adalah harapan yang dijanjikan kepada masyarakat sejak mereka menempati kawasan transmigrasi, semoga kepemimpinan Bupati Naruna sekarang, urusan ini dimudahkan, badan pertanahan negara segera menyelesaikan sertifikat hak milik masyarakat,” pungkasnya. (*)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna21 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam18 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



