Connect with us

Parlemen

Dewan Minta Dinkes Batam Tunjuk Faskes untuk Rapid Test

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46576760

Batam, Kabarbatam.com– Masyarakat Batam yang akan bepergian keluar daerah diwajibkan untuk melampirkan berkas hasil negatif rapid test atau PCR sebagai salah satu persyaratan perjalanan.
Hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan covid-19 atau virus corona. Hal tersebut berlaku bagi warga yang akan bepergian baik melalui angkutan udara maupun laut.
Namun di sisi lain, masyarakat justru banyak yang kebingungan memperoleh surat keterangan hasil rapid test atau PCR yang diperlukan tersebut. Saat ini, tes PCR dan rapid test hanya bisa dilakukan di klinik dan rumah sakit tertentu saja.
Hal ini akan berdampak pada penumpukan orang di sejumlah rumah sakit atau klinik yang menyediakan fasilitas rapid test dan PCR. Karena itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho meminta Dinas Kesehatan untuk bertindak.
Ia menyarankan, Dinas Kesehatan Kota Batam menunjuk beberapa rumah sakit, klinik, atau lab mana saja yang dapat dikunjungi masyarakat guna memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 tersebut.
“Soal masyarakat harus pergi ke mana untuk mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test atau PCR, Dinkes Batam harus segera menunjuk rumah sakit, klinik atau lab mana saja yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan itu (surat keterangan bebas Covid-19).sesuai dengan standar yang ditetapkan gugus tugas yang mengacu pada WHO,” ujarnya, pada Rabu (17/6/2020).
Tumbur berharap rapid test mandiri dapat diterapkan di beberapa titik di Kota Batam, agar mudah diakses oleh masyarakat. Tentunya hal ini tetap dengan memperhatikan validitas tes sesuai dengan standar Gugus Tugas yang mengacu pada ketetapan WHO.
“Untuk memudahkan masyarakat melakukan rapid test mandiri atau PCR sebagai syarat hendak bepergian ke luar provinsi, Dinkes Batam harus segera tunjuk beberapa rumah sakit yang representatif, ataupun klinik atau lab, agar masyarakat mudah mendapatkan surat itu dan mudah dijangkaunya,” terang pengurus DPC PDIP Kota Batam ini.
Sementara itu, untuk tes PCR, menurut Ketua Komisi IV, DPRD Kota Batam, Ides Madri, saat ini baru dapat dilakukan dua tempat saja, yaitu BTKLPP dan klinik Prodia. Sebab alat PCR di Kota Batam hanya ada dua unit.
“Tetapi kalau untuk rapid test mandiri, mayoritas klinik yang ada di Batam sudah mampu dan siap untuk itu. Tinggal Dinkes Batam saja yang merekomendasikan klinik mana saja yang diberikan izin menggelar rapid test mandiri,” ujarnya. (Tri)

Advertisement

Trending