Connect with us

Batam

Diburu hingga ke Palembang, BNNP Kepri Sita 25,9 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240403 Wa0195
Personel Tim BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 25.941,71 gram serta ekstasi sebanyak 40.054 butir dan meringkus 6 orang tersangka.

Batam, Kabarbatam.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan puluhan ribu butir ekstasi milik jaringan Internasional peredaran gelap narkotika wilayah Kepulauan Riau.

Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan ini, Tim BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 25.941,71 gram serta ekstasi sebanyak 40.054 butir dan meringkus 6 orang tersangka.

Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Permadi mengatakan, BNNP Kepri berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepri.

“Pengungkapan yang pertama terjadi pada hari Kamis (21/3/2024 sekira Pukul 16.00 Wib. Awalnya, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di salah satu hotel di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam,” ungkap Bubung Permadi saat konferensi pers di Kantor BNNP Kepri, Rabu (3/4/2024).

Img 20240403 Wa0193

Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNNP Kepri langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial ZF (45) dengan barang bukti narkotika sabu seberat brutto 4.941,71 gram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir.

Kemudian, pada hari Kamis (23/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di salah satu hotel di daerah Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Petugas BNNP Kepri berangkat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.10 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial DD (26) dengan barang bukti narkotika sabu seberat brutto 21.000 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, pada hari Minggu (24/3/2024), petugas BNNP Kepri melakukan Control Delivery di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pengejaran itu, BNNP Kepri berhasil mengamankan 3 orang sekaligus berinisial HN (50), JL (52) dan YS (46).

“Selain itu, kita kembali melakukan pengembangan ke wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tepat di parkiran Parkiran Mall Ciputra kita kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (26),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram narkotika serta ekstasi tersebut rencananya dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan dan Jakarta untuk diedarkan

Img 20240403 Wa0194

“Narkotika jenis ekstasi ini berasal dari Tanjung Balai Karimun. Tersangka ZF hanyalah disuruh untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Batam dengan upah Rp 50 juta sementara baru diterima Rp 5 juta untuk biaya operasional,” jelasnya.

Lanjut, Kombes Pol Bubung Permadi menyampaikan, untuk barang bukti narkotika jenis sabu para tersangka DD, HN, JL dan YS mengaku menerima upah berdasarkan jumlah berat dari narkotika tersebut.

“Para tersangka mengaku menerima upah menurut berat sabu yang mereka bawa. Untuk per 1 kilo narkotika sabu dihargai Rp 10 juta. Jika mereka berhasil mengirim narkotika itu hingga ke Palembang maka tersangka menerima upah sebesar Rp 250 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Berdasarkan pengungkapan yang telah dilaksanakan oleh petugas BNNP Kepri, diperkirakan berhasil menyelamatkan 105.000 orang jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending