Batam
Diduga Ilegal, Polsek KKP Batam Sita 760 Tabung LPG 3 Kg dan Dua Truk Pengangkut
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 760 tabung gas bersubsidi, LPG 3 Kg, yang diangkut oleh dua unit truk pengangkut tabung gas milik PT. Sarana Jaya Nusa diamankan unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ratusan tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg ini, rencananya akan didistribusikan ke Pulau Belakangpadang melalui jalur Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang.
“Menurut keterangan dari kapten kapal bahwa tabung gas yang dibawanya merupakan milik seorang pengusaha berinisial J yang berada di Belakangpadang,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono.
Untuk sememtara polisi mengamankan dua mobil truk milik PT. Sarana Jaya Nusa, satu buah kapal kayu yang mengangkut tabung gas 3 Kg, serta menyita 760 tabung gas ukuran 3 Kg.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek KKP melakukan police line terhadap kapal dan tabung gas 3 kg tersebut guna proses penyelidikan.
“Sementara kita pasang police line guna proses penyelidikan lebih lanjut dan hingga dokumen tabung gas tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak penyidik atau penyidik pembantu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan ratusan tabung gas bersubsidi elpiji 3 kg yang diduga tidak dilengkapi izin saat hendak didistribusikan ke Pulau Belakangpadang, Sabtu (17/4/2021) di Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/4/2021) siang.
“Ya benar, kita telah mengamankan tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg sebanyak 2 truk saat hendak dimuat ke dalam spead boat,” ungkap AKP Budi Hartono.
Disampaikan Budi, ratusan barang bukti tabung gas elpiji 3 Kg diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli tabung gas ke Pulau Belakangpadang yang diduga ilegal.
Lanjut, Budi menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail dan bila terbukti menyalahi aturan yang berlaku, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.
“Untuk sementara kita periksa dan bila terbukti bersalah, maka akan kita limpahkan ke Bea Cukai Batam,” terangnya.
Dijelaskan Budi Hartono, Pulau Belakang Padang seharusnya memiliki kuota tersendiri untuk tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg, namun dalam kasus ini, pihaknya akan mendalami lebih lanjut.
“Untuk sementara kita Police Line dahulu, bila memang hasil pemeriksaan barang tersebut dilengkapi dengan izin yang ada dan tidak menyalahi aturan, tentu akan kita bebaskan. Namun, jika itu terbukti bersalah maka kita akan limpahkan ke Bea Cukai Batam guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam23 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka