Batam
Diduga Ilegal, Polsek KKP Batam Sita 760 Tabung LPG 3 Kg dan Dua Truk Pengangkut
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 760 tabung gas bersubsidi, LPG 3 Kg, yang diangkut oleh dua unit truk pengangkut tabung gas milik PT. Sarana Jaya Nusa diamankan unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ratusan tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg ini, rencananya akan didistribusikan ke Pulau Belakangpadang melalui jalur Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang.
“Menurut keterangan dari kapten kapal bahwa tabung gas yang dibawanya merupakan milik seorang pengusaha berinisial J yang berada di Belakangpadang,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono.
Untuk sememtara polisi mengamankan dua mobil truk milik PT. Sarana Jaya Nusa, satu buah kapal kayu yang mengangkut tabung gas 3 Kg, serta menyita 760 tabung gas ukuran 3 Kg.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek KKP melakukan police line terhadap kapal dan tabung gas 3 kg tersebut guna proses penyelidikan.

“Sementara kita pasang police line guna proses penyelidikan lebih lanjut dan hingga dokumen tabung gas tersebut dapat diperlihatkan kepada pihak penyidik atau penyidik pembantu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan ratusan tabung gas bersubsidi elpiji 3 kg yang diduga tidak dilengkapi izin saat hendak didistribusikan ke Pulau Belakangpadang, Sabtu (17/4/2021) di Pelabuhan Rakyat Pak Amat, Sekupang.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/4/2021) siang.
“Ya benar, kita telah mengamankan tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg sebanyak 2 truk saat hendak dimuat ke dalam spead boat,” ungkap AKP Budi Hartono.
Disampaikan Budi, ratusan barang bukti tabung gas elpiji 3 Kg diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli tabung gas ke Pulau Belakangpadang yang diduga ilegal.
Lanjut, Budi menyampaikan, untuk tahapan selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara detail dan bila terbukti menyalahi aturan yang berlaku, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.
“Untuk sementara kita periksa dan bila terbukti bersalah, maka akan kita limpahkan ke Bea Cukai Batam,” terangnya.
Dijelaskan Budi Hartono, Pulau Belakang Padang seharusnya memiliki kuota tersendiri untuk tabung gas bersubsidi elpiji 3 Kg, namun dalam kasus ini, pihaknya akan mendalami lebih lanjut.
“Untuk sementara kita Police Line dahulu, bila memang hasil pemeriksaan barang tersebut dilengkapi dengan izin yang ada dan tidak menyalahi aturan, tentu akan kita bebaskan. Namun, jika itu terbukti bersalah maka kita akan limpahkan ke Bea Cukai Batam guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoPenuhi Janji, Bupati Cen Sui Lan Bangun Jalan Rp41 Miliar ke Kampung Segeram
-
Batam3 hari agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Batam3 hari agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″
-
Batam3 hari agoPleno MKGR Kepri Bulat Dukung Rizki Faisal Maju Ketua Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoBKD Kepri Sampaikan Hasil Assessment ASN, Kadis Kominfo: Momen Evaluasi dan Peningkatan Kinerja
-
Batam2 hari agoWalfentius Tindaon Nyatakan Sikap Dukung Rizki Faisal Pimpin Ketua DPD I Golkar Kepri
-
Natuna1 hari agoSatu Visi Pembangunan Daerah, Cen Sui Lan Segarkan Struktur Birokrasi Pemerintah
-
Batam16 jam agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam



