Bintan
Diduga Ilegal, Satreskrim Polres Bintan Amankan 2 Unit Alat Penyedot Pasir
Bintan, KABARBATAM.COM – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan pasir ilegal, Satreskrim Polres Bintan amankan 2 unit mesin penyedot pasir yang berada di lokasi penambangan di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penambang pasir tanpa izin sedang melakukan penyedotan pasir kemudian kita menuju lokasi namun tidak ditemukan satu orang pun penambang di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Selasa (01/9/2020)

Baca Juga : Polres Bintan Buru 2 Warga Negara Malaysia Sindikat Narkoba
Dijelaskan AKP Agus Hasanuddin, dilokasi penambangan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua unit mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas penambangan.
“Seperti lokasinya baru. Kita tidak mengamankan penambang karena kondisi sudah sepi tapi kita berhasil amankan barang bukti yakni 2 mesin penyedot pasir yang diduga digunakan pelaku” kata dia.
Terkait hal tersebut Satreskrim Polres Bintan terus akan melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Bintan.(Yuli)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam24 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



