Batam
Diiming-Imingi Bermain, Pria 22 Tahun di Tanjungpiayu Batam Cabuli Dua Anak Tetangga

Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Batam. KA (22), pria warga Tanjungpiayu, Sei Beduk mencabuli dua anak di bawah umur diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.
Pelaku merupakan teman dari kedua korban, dan modus pelaku mengajak kedua korban pergi bermain.
“Pelaku pergi ke rumah korban pura-pura mengunjungi pamannya yang juga teman pelaku, setelah itu pelaku mengajak kedua korban pergi jalan-jalan,” kata Iptu Dwi Dea Anggraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Rabu (16/2/2022).
Dea menjelaskan, kedua korban berinisial A (6) dan R (8) menceritakan kelakukan pelaku yang telah melakukan pencabulan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dea.(romi)









-
Batam1 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna1 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline1 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam2 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam9 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Bintan1 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline2 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan