Batam
Diiming-Imingi Bermain, Pria 22 Tahun di Tanjungpiayu Batam Cabuli Dua Anak Tetangga
Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Batam. KA (22), pria warga Tanjungpiayu, Sei Beduk mencabuli dua anak di bawah umur diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.
Pelaku merupakan teman dari kedua korban, dan modus pelaku mengajak kedua korban pergi bermain.
“Pelaku pergi ke rumah korban pura-pura mengunjungi pamannya yang juga teman pelaku, setelah itu pelaku mengajak kedua korban pergi jalan-jalan,” kata Iptu Dwi Dea Anggraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Rabu (16/2/2022).
Dea menjelaskan, kedua korban berinisial A (6) dan R (8) menceritakan kelakukan pelaku yang telah melakukan pencabulan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dea.(romi)
-
Natuna2 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline2 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam3 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam3 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam1 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun



