Batam
Diiming-Imingi Bermain, Pria 22 Tahun di Tanjungpiayu Batam Cabuli Dua Anak Tetangga
Batam, Kabarbatam.com – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Batam. KA (22), pria warga Tanjungpiayu, Sei Beduk mencabuli dua anak di bawah umur diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang.
Pelaku merupakan teman dari kedua korban, dan modus pelaku mengajak kedua korban pergi bermain.
“Pelaku pergi ke rumah korban pura-pura mengunjungi pamannya yang juga teman pelaku, setelah itu pelaku mengajak kedua korban pergi jalan-jalan,” kata Iptu Dwi Dea Anggraini, Kanit PPA Polresta Barelang, Rabu (16/2/2022).
Dea menjelaskan, kedua korban berinisial A (6) dan R (8) menceritakan kelakukan pelaku yang telah melakukan pencabulan, dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan pelaku dia tidak melakukannya, tapi kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kasus ini,” ujarnya.
Lanjut Dea, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Dea.(romi)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



