Connect with us

Batam

Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Mantan Walpri Gubernur Minta Polda Kepri Tangkap Penemu Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220923 wa0134
Kuasa Hukum Ismail, SH & Partners saat menggelar konferensi pers.

Batam, Kabarbatam com – Kasus tindak pidana narkotika yang menyeret Andrica Ricora Ginting oknum Polisi sekaligus mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri bersama dua orang lainnya terus bergulir.

Dalam perkara yang berlangsung sejak Januari 2022 lalu, Kuasa Hukum Ismail, SH & Partners menilai ada sebuah kejanggalan terhadap penanganan kasus tindak pidana narkotika yang menyeret kliennya tersebut.

“Kami ingin mencari keadilan bagi kilen kami yang diduga menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus tindak pidana narkotika yang menjeratnya saat ini,” ujar Ismail, SH didampingi Rindo Ahyani Manurung, SH dan Repiton Manao, SH saat konferensi pers di bilangan Winsor, Kota Batam, Jum’at (23/9/2022) siang.

Ismail menjelaskan, barang bukti narkotika seberat 6 kilogram pertama kali ditemukan oleh Helmi dan Samsir Ode yang saat ini berkedudukan sebagai saksi.

Bahkan, kata Ismail, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Helmi dan Samsir Ode sudah menerangkan bahwa mereka yang menemukan narkotika tersebut kepada pihak Kepolisian.

img 20220923 wa0131

“Jadi, bukan klien kami yang menemukan narkotika itu. Namun, Helmi dan Samsir Ode yang menemukan pertama kalinya. Dalam fakta persidangan pun, keduanya mengakui bahwa mereka menemukan pertama kali narkotika itu,” ungkapnya.

Menurut Ismail, kasus ini terlihat janggal setelah tidak dilibatkannya Helmi dan Samsir Ode dalam proses hukuman yang menimpa kliennya tersebut.

“Jadi kami disini sebagai kuasa hukum meminta kepada Polda Kepri untuk menangkap, memeriksa Helmi dan Samsir Ode sebagai penemu pertama kali narkotika itu,” tegasnya.

Ismail menuturkan, ketika Helmi dan Samsir Ode menemukan narkotika di tepi pantai, kenapa tidak langsung melaporkan kepada pihak berwajib polisi.

“Kenapa dia harus menyerahkan kepada saudara Maskum. Sementara, Maskum ini bukanlah anggota Polri sehingga menyeret ketiga klien kami. Patut diduga apakah ada permainan hukum disini,” terangnya.

Lanjut, Ismail menyampaikan, bahwa apa yang diinginkan kliennya dalam kasus ini berbanding terbalik. Narkotika yang seharusnya diserahkan kepada pimpinan untuk kenaikan pangkatnya. Namun, belum diserahkan justru malah ketangkap.

img 20220923 wa0133

“Bila sejak awal Helmi dan Samsir Ode memberikan narkotika tersebut kepada pihak Kepolisian, tentu mata rantai ini akan terputus dan tidak menyeret klien kami,” bebernya .

Tak hanya itu, dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ismail, SH & Partners juga menyurati Presiden RI, Kapolri, Menkopolhukam, Divisi Propam Mabes Polri, Irwasum Polri dan Ombudsman RI untuk mencari rasa keadilan dalam perkara ini.

“Secara logis, penemu pertama kali barang tersebut seharusnya juga menerima hukuman. Namun, kenapa sampai sekarang Helmi dan Samsir Ode masih bebas berkeliaran di luar. Orang yang menerima titipan barang tersebut, malah menjadi terdakwa dan dituntut 20 tahun penjara,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Polda Kepri dapat menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Helmi dan Samsir Ode.

“Mereka harus diperiksa dan cari tahu dimana sumbernya. Tidak mungkin serta merta barang itu muncul dengan alasan ditemukan dibibir pantai,” cetusnya.

Sementara itu, Lola Fauzia sebagai isteri terdakwa Andrica Ricora Ginting mengaku bingung dengan permasalahan yang menimpa sang suami tercinta.

“Saya ingin, masalah yang menjerat suami saya diangkat hingga ke akar-akarnya. Kepada Polda Kepri diharapkan dapat mencari siapa yang memiliki barang itu dan dari mana asalnya barang tersebut. Kenapa harus berantai seperti ini, jadi korbannya suami saya yang menerima tuntutan selama 20 tahun penjara,” terangnya.

“Maksud dari suami saya, melaporkan penemuan narkotika kepada pimpinan untuk mendapatkan reward sekolah Perwira. Namun, kenyataannya malah berbanding terbalik seperti ini,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tindak pidana narkotika ini telah menyeret tiga orang terdakwa yakni, Andrica Ricora Ginting (mantan Walpri), Maskum dan Dika Tri Pamungkas. Mereka, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending