Batam
Diotaki Napi Lapas Tembilahan, Penyelundupan 11,5 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11.5 kilogram (kg). Sabu yang didapatkan tersangka dari Malaysia itu, dikemas dalam kemasan Roti Biscuit.
Pengungkapan tindak pidana narkoba ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH., SIK., MH., didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman SH., SIK., MH., dalam konferensi pers, bertempat di Lobi Polresta Barelang, Selasa (1/9/2020).
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Satgas Narkoba Polda Kepri yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.
Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial B (44), S (39), YS (21), TS (21), JM (23) dari tiga tempat kejadian perkara yang berbeda.
“Kelima pelaku berhasil diamankan di perairan Pulau Terong Belakangpadang, parkiran belakang Hotel Harmoni Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan pinggir Jalan Kartini Simpang tiga Hotel Harmoni Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Yos Guntur.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni, pelaku berinisial B (44) dan S (39) atas perintah W yang saat ini (DPO) berperan sebagai penjemput di perairan Pulau Terong. Berbekal informasi yang sudah didapat sebelumnya, pelaku tersebut membawa delapan paket sabu itu ke Tembilahan.
“Sesampainya di Tembilahan, Pelaku berinisial YS (21) dan TS (21) yang ditugaskan oleh pelaku berinisial JJ Warga negara Malaysia yang saat ini (DPO) untuk menjemput di Tembilahan sebanyak lima paket Sabu untuk dibawa ke Palembang,” terangnya.
Sementara itu, pelaku berinisial JJ diperintahkan oleh R yang saat ini (DPO) merupakan seorang Napi lapas Tembilahan untuk mengambil paket Sabu tersebut.
“Napi berinisial R tersebut saat ini menjadi DPO, karena dua hari sebelum penangkapan lima tersangka ini, R berhasil kabur saat melakukan pekerjaan di luar lapas.”
Menurut pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan upah sebesar Rp6.000.000, per satu kilogram, namun sebelum menikmati hasil upah tersebut para pelaku berhasil diringkus.
Barang bukti yang diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 11, 585,7 gram atau 11,5 kilogram, satu buah karung beras, delapan buah Handphone dengan berbagai merk.
Lanjut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 34.757 sampai dengan 46.340 jiwa.
“Ini merupakan prestasi dari anggota kami yang patut kita apresiasi bersama dan kita akan terus memberantas narkotika jenis apapun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun.
“Saat ini kita hadirkan satu tersangka, sementara tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” pungkasnya. (Tok)
-
Natuna2 hari agoDi Bawah Kepemimpinan Raja Mustakim, KPDN Perluas Peran Sosial
-
Batam2 hari agoSatgas Cegah Lebih dari 2.000 PMI Non Prosedural, Kapolda: Polda Kepri Segera Bentuk Direktorat TPPO
-
Headline14 jam agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline2 hari agoKomandan Kodaeral IV Kobarkan Semangat Prajurit TNI AL saat Peringati Pertempuran Heroik Laut Arafuru
-
Tanjungpinang2 hari agoBTS Diduga Tak Berizin di Air Raja Tanjungpinang Tetap Beroperasi, Warga Khawatirkan Dampak Radiasi
-
Tanjungpinang2 hari agoBukit Cermin Kota Tanjungpinang Juara 3 Kelurahan Award Tingkat Nasional
-
Headline2 hari agoLantik 41 Kepala Sekolah se-Kepri, Gubernur Ansar: Harus Bersiap Menghadapi Fase 5.0
-
Batam3 hari agoBP Batam Catat Capaian Positif Sepanjang 2025, Siapkan Lompatan Pembangunan di 2026



