Batam
Ditengarai Tak Berizin, Lahan PT JPK di Batam Center Dalam Pengawasan Ketat BP Batam
Batam, Kabarbatam.com – Sebuah lahan kosong persis berada di belakang pusat perbelanjaan One Batam Mall, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam hingga saat ini masih berstatus sengketa.
Usut punya usut, lahan kosong yang diperkirakan memiliki luasan mencapai lebih dari 2 hektare itu adalah milik salah satu perusahaan properti di Kota Batam yakni PT Jaya Putra Kundur (JPK). Lahan tersebut saat ini nampak gersang dan tak ada aktivitas apapun.
Pantauan wartawan di lokasi, sebuah papan plang pemberitahuan menyebut bahwa alokasi lahan tersebut dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Sudah jelas, pihak pengembang PT JPK tidak memiliki keabsahan dokumen yang lengkap terkait status lahan tersebut.

Namun, tak jauh dari lokasi lahan yang saat ini tengah bersengketa itu, aktivitas pembangunan kawasan ruko berlantai 3 berjalan lancar. Ruko ini dibangun juga oleh PT JPK sebagai pihak pengembang di lokasi tersebut.
“Kalau lahan yang ini setahu saya tidak ada masalah, makanya pembangunannya tetap jalan hingga saat ini,” ungkap seorang pekerja ruko Eko (nama samaran) saat ditemui wartawan di lokasi tersebut.
“Lahan yang bermasalah tersebut sebelah sana, persis di belakang One Batam Mall atau sebelah perumahan Centre Point. Lahan tersebut bersengketa dengan BP Batam terkait masalah izin,” sambungnya.
Pekerja tersebut menjelaskan, bahwa kawasan rumah toko (Ruko) yang saat ini dibangun bernama Opera. Proses pembangunan sudah berlangsung lebih kurang delapan bulan.

“Targetnya dua tahun yang kami bangun saat ini sudah harus rampung, namun kalau untuk semua bangunan yang berdiri di atas lahan diperkirakan mencapai 10 hektare ini, harus sudah rampung di tahun 2028 ke depan,” terangnya.
Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Dirreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya telah menetapkan bos PT Jaya Putra Kundur yakni Johanis dan Teddy Johanis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, bapak dan anak itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seusai kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko ini mencuat.
Seiring berjalannya waktu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko tersebut perlahan meredup dan berujung denga jalur perdamaian (Restorative Justice).
Diketahui, proses penyelidikan dihentikan (SP3) oleh Ditreskrimsus Polda Kepri setelah PT JPK telah mengembalikan sejumlah kerugian para konsumen.

“Penyelidikan terhadap kasus ini kita hentikan (SP3), karena kedua belah pihak antara korban dan Tedy Johanis telah sepakat berdamai,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Kamis (18/7/2024).
Selain berdamai, kata Kombes Pol Putu, korban juga telah mencabut seluruh Laporan Polisi (LP) yang telah berproses di Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Seluruh kerugian sudah dikembalikan dan sertifikat yang menjadi hak milik korban juga telah diserahkan,” pungkasnya. (Atok)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan3 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam1 hari agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas
-
Batam2 hari agoAdy Indra Pawennari: KJK Wadah Komunitas, Tidak Ada Dualisme Loyalitas
-
Batam2 hari agoAmsakar – Li Claudia Tekankan Akuntabilitas Dana Hibah, KONI Batam Targetkan Juara Umum Porprov 2026



