Connect with us

BP Batam

Ditpam Ungkap Penggalian Ilegal Pipa di Hutan Waduk Duriangkang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117351168

BATAM, KABARBATAM.com– Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam mengungkap aktivitas penggalian pipa secara ilegal, di kawasan hutan Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang, Senin (13/5/2019) pagi.
Menurut keterangan seorang pekerja di lapangan, kegiatan ini diinisasi oleh PT Putra Pangestu Jaya dan sudah dilaksanakan sejak, Kamis, 9 Mei 2019 lalu. Muhammad Salim, Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan Ditpam BP Batam, mengatakan, penggalian pipa secara ilegal ini terungkap saat anggota Ditpam BP Batam sedang berpatroli.
“Anggota Ditpam curiga melihat aktivitas truk dan beko (alat berat) di lokasi. Adapun panjang galian ditemukan lebih dari 300 meter dan lebar 3 meter. Mulai dari pinggir jalan raya hingga ke waduk,” ungkap Muhammad Salim.
Setelah diselidiki, anggota Ditpam BP Batam menemukan satu unit beko, satu unit truk, dan tiga orang pekerja diduga dari PT Putra Pangestu Jaya.
Muhammad Salim mengatakan, mulanya, kegiatan ilegal ini sulit terdeteksi karena penggalian pipa dengan kedalaman sekitar 1 meter tersebut dilakukan dengan cara mengambil air dari waduk terlebih dahulu menggunakan beko.
“Mereka bekerja dengan hati-hati, sehingga penggaliannya tidak sampai ke pagar di pinggir jalan, dengan menyisakan jarak 10 meter sebelum sampai ke pagar. Selain itu, kawasan DTA Duriangkang yang tertutup hutan juga menjadi faktor sulitnya mengetahui kegiatan penggalian,” kata Salim.
Ia menjelaskan bahwa pipa yang digali merupakan inventaris BP Batam yang disewakan kepada PT Adhya Tirta Batam (ATB) selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan.
Pekerja di lapangan mengaku, penggalian tersebut dilakukan atas izin PT Putra Pangestu Jaya dari BP Batam pada tahun 2017. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan dokumen, izin yang diberikan BP Batam adalah daerah yang berlokasi di Tembesi, Mukakuning, bukan di DTA Duriangkang.
Izin tersebut diberikan sebagai tanggapan atas surat permohonan PT Putra Pangestu Jaya dengan tujuan pembersihan lokasi dari material yang tidak berfungsi /terpakai kembali. Selain itu, izin tersebut disertai dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh BP Batam, yaitu pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi harus sesuai dengan petunjuk dari BP Batam dan segera melaporkan kepada BP Batam selesainya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi.
“Kegiatan ini (di DTA Mukakuning) jelas kegiatan ilegal, pipa yang digali termasuk dalam inventaris BP Batam. Sehingga jika ingin melakukan pengambilan pipa, BP Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. Juga melakukan serangkaian proses pemutihan Barang Milik Negara (BMN). Jadi tidak bisa digali dan diambil begitu saja,” ungkap Salim.
Ia mengatakan, belum diketahui motif dan tujuan PT Putra Pangestu menggali pipa yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan BP Batam. Selain itu, pemilik perusahaan tidak berada di lapangan dan sulit dihubungi.
Sehingga Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam bersama ATB sepakat menyerahkan permasalahan ini ke pihak berwajib. “Pimpinan PT Putra Jaya belum bisa kami panggil, sedangkan pekerja hanya bekerja sesuai perintah atasannya. Jadi kami memutuskan melaporkan kasuus ini ke Polsek Sei Beduk,” tambah Salim.
Mengenai sanksi, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta ATB berharap jika pun nanti diproses hukum, pelaku harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali dan dilepaskan. “Perusahaan tersebut juga wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan yang ditimbullkan, yakni sekitar 5-6 meter terhitung dari lebar penggalian,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending