Batam
Ditpolair Baharkam Polri Amankan Kapal Bermuatan 5.000 Liter Solar Ilegal
Batam, Kabarbatam.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak -+5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Kamis (1/10/2020) di perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau.
Sebagai penegak hukum di wilayah perairan Indonesia, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berkomitmen dalam pemberantasan mafia Migas.
Hal itu terbukti, pada saat Tim Patroli KP Anis Madu – 3009 berhasil mengamankan kapal tanpa nama yang melakukan tindak pidana ilegal, di perairan Selat Singapura, Kepulauan Riau dalam koordinat (01′ 12′ 704″ N – 103′ 56′ 004″ E).
Penangkapan tersebut bermula pada saat Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe S.Tr.K sedang melakukan patroli rutin dan melihat sebuah kapal sedang berlayar di Perairan Selat Singapura. Kemudian, ltim patroli KP Anis Madu – 3009 menghampiri untuk melakukan pemeriksaan.
“Dari jarak yang cukup dekat di dapati bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama dan setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik kapal tanpa nama tersebut bernama Krismion ginting alias Kris Bin membawa muatan BBM jenis solar jumlahnya -+ 5.000 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Ipda Julius Marlon Gawe, pada hari Jum’at (2/10/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kapal tanpa nama, BBM jenis solar -+ 5000 liter dan satu buah alkon yang digunakan untuk memompa minyak tersebut. (Atok)
Sementara itu Dirpolair Korpolairud Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih S.I.K., M.SI., mengapresiasi kinerja jajarannya di lapangan dengan tetap meningkatkan patroli rutin.
“Kami akan menindak tegas mafia migas yang memanfaatkan kondisi saat pendemi ini, pelaku akan segera kami proses karena merugikan negara,” tegasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan aktivitas tersebut diduga melanggar tindak pidana pelayaran atau minyak dan gas bumi atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang pelayaran dan pasal 53 huruf D UU RI no 22 Tahun 2001 tentang migas dan Pasal 480 ke- 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP Pidana .
“Untuk selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke KP. Anismadu – 3009 untuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka