Connect with us

Batam

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kembali Gagalkan Aksi Penyelundupan Satwa Dilindungi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30437128

Batam, KABARBATAM.COM – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu – 3009 kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan burung murai batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah di Pantai Teluk Mata Ikan, Senin (12/10/2020).
Komandan kapal KP Anis Madu 3009 Ipda Julius Marlon Gawe mengatakan, penangkapan berawal saat tim patroli laut sedang melakukan patroli dan melihat sebuah speedboat melaju kencang tidak dapat dikejar oleh tim patroli yang menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah pantai teluk mata ikan pada koordinat 01′ 11′ 269″ N – 104′ 07′ 734″ E.
“Informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat, lalu didapati sebuah mobil yang dikemudikan oleh Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa burung Kacer 17 kandang total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang total 7 ekor, ayam Bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor, burung unta 2 ekor dan satu unit handphone merk Nokia.
Dijelaskannya, Kepulauan Riau merupakan sebuah provinsi dengan dikelilingi pulau-pulau kecil disekitarnya. Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia merupakan jalur komoditi ekspor-impor yang sangat strategis.
“Banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus di seputaran Batam menjadi celah bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan pelanggaran hukum dikarenakan kurangnya dalam pengawasan dari petugas,” jelasnya.
Sementara itu, guna proses lebih lanjut Sahrawi dibawa ke KP Anis Madu 3009 untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukan dokumen dan diduga melanggar tindak pidana pasal 86 UU RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Atok)

Advertisement

Trending