Connect with us

Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Anak Buaya Muara Tujuan Thailand

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240530 Wa0617
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor satwa liar jenis anak buaya muara dengan tujuan pengiriman negara Thailand.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor satwa liar jenis anak buaya muara dengan tujuan pengiriman negara Thailand.

Diketahui, pengungkapan itu terjadi pada hari Sabtu (25/5/2024) di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, 52 ekor satwa liar dilindungi jenis anak buaya muara dengan nama latin Crocodylus Porosus berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Img 20240530 Wa0618

“Sebanyak 52 ekor anak buaya muara tersebut berasal dari wilayah Tembilhan, Kabupaten Indragiri Hilir. Satwa liar yang dilindungi ini, rencananya akan diselundupkan ke Thailand via Malaysia,” ungkap Kombes Pol Putu Yudha Prawira didampingi Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024) sore.

Kombes Pol Putu menjelaskan, anak buaya muara asal Tembilahan ini merupakan satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Jadi, apa yang telah dilakukan oleh dua tersangka penyelundupan berinisial MU dan IR sudah jelas melanggar hukum. Tanpa mereka sadari, perbuatan para pelaku ini secara tidak langsung berdampak pada kepunahan satwa liar tersebut,” ujarnya.

Lanjut, Kombes Pol Putu menyampaikan, 52 ekor anak buaya muara ini memiliki nilai jual sekitar Rp 40 juta. Bahkan, jika buaya muara ini lolos hingga Thailand nilai jualnya bisa mencapai 2 hingga 3 kali lipat.

Img 20240530 Wa0619

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit keranjang putih sebagai tempat untuk menyimpan anak buaya, 1 unit peti kemas kayu untuk mengirim anak buaya, 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam BP 1783 HF dan 2 unit handphone.

“Saat ini, anak buaya muara tersebut kita titipkan ke BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum di kembalikan ke habitat aslinya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending