Connect with us

Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ton Daging Impor ilegal dan Barang Bekas asal Singapura

Published

on

IMG 20260226 WA0400
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 ton daging beku impor ilegal dan barang bekas asal Singapura.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 ton daging beku impor ilegal dan barang bekas asal Singapura.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 Wib dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

IMG 20260226 WA0398

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal,” ujar AKBP Paksi Eka Saputra, Kamis (26/2/2026).

Tak hanya itu, Untuk mengelabuhi pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tidak terbaca oleh otoritas terkait.

Dalam penggeledahan dalam penindakan ini, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143.

Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, 2 unit motor listrik, 2 unit sepeda anak, 2 unit stroller serta elektronik dan furnitur.

“Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional,” jelasnya.

IMG 20260226 WA0399

Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kemudian, Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. Untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending