Uncategorized @id
Ditreskrimum Polda Kepri Gebuk Pengirim PMI Ilegal, 42 Orang Berhasil Diselamatkan

Batam, Kabarbatam com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggrebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jodoh Center Point, Kamis (30/6/2022).
Saat penggrebekan, sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim penyidik, bahwa pada tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib tim menerima informasi adanya calon PMI ilegal yang di tampung di wilayah Jodoh Center.
“Sebanyak 42 orang PMI ilegal ini akan diberangkatkan secara non prosedural atau tidak memiliki dokumen dan melalui jalur resmi,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya, 42 orang PMI ilegal yang terdiri dari 24 orang pria dan 18 wanita itu, langsung diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan, rata-rata para PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan 42 PMI ilegal, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang diduga sebagai pengurus berdomisili di Jawa Tengah.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya, Paspor, Hand Phone, tiket perjalanan dari daerah asal PMI ilegal.
“Ini sudah kesekian kalinya jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dan mengungkap kasus PMI ilegal,” terangnya.
Harry menjelaskan, saat ini wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi jalur primadona untuk menyelundupkan pekerja migran secara Ilegal.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan kita bahwa wilayah Kepri ini sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain. Oleh karena itu, pekerja migran ini harus dilakukan komprehensif,” tegasnya.
“Lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang adalah BP2MI. Tentu, kita akan berkodinasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah asal pekerja migran tersebut. Bila ini terus dibiarkan maka akan terjadi kembali secara berulang-ulang,” sambungnya.
Terhadap tindak pidana ini, diterapkan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna2 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline2 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam1 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Natuna3 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam20 jam ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan2 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Batam6 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil