Uncategorized @id
Ditreskrimum Polda Kepri Gebuk Pengirim PMI Ilegal, 42 Orang Berhasil Diselamatkan
Batam, Kabarbatam com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggrebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jodoh Center Point, Kamis (30/6/2022).
Saat penggrebekan, sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tim penyidik, bahwa pada tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib tim menerima informasi adanya calon PMI ilegal yang di tampung di wilayah Jodoh Center.
“Sebanyak 42 orang PMI ilegal ini akan diberangkatkan secara non prosedural atau tidak memiliki dokumen dan melalui jalur resmi,” ujar Kombes Pol Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya, 42 orang PMI ilegal yang terdiri dari 24 orang pria dan 18 wanita itu, langsung diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan, rata-rata para PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan 42 PMI ilegal, Ditreskrimum Polda Kepri juga mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang diduga sebagai pengurus berdomisili di Jawa Tengah.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti diantaranya, Paspor, Hand Phone, tiket perjalanan dari daerah asal PMI ilegal.
“Ini sudah kesekian kalinya jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dan mengungkap kasus PMI ilegal,” terangnya.
Harry menjelaskan, saat ini wilayah Provinsi Kepulauan Riau masih menjadi jalur primadona untuk menyelundupkan pekerja migran secara Ilegal.
“Ini menjadi sebuah keprihatinan kita bahwa wilayah Kepri ini sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain. Oleh karena itu, pekerja migran ini harus dilakukan komprehensif,” tegasnya.
“Lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang adalah BP2MI. Tentu, kita akan berkodinasi dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah asal pekerja migran tersebut. Bila ini terus dibiarkan maka akan terjadi kembali secara berulang-ulang,” sambungnya.
Terhadap tindak pidana ini, diterapkan Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia diluar negeri dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 Miliar. (Atok)
-
Batam3 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline2 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam2 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam11 jam agoWiraraja Group Tandatangani Nota Komitmen Investasi Batam 2025 Lebih dari USD1.300 Miliar



