Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 19,6 Kg Sabu Jaringan International

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya penyelundupan 19,630 gram narkotika jenis sabu jaringan sindikat peredaran gelap lintas internasional di Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada hari Jumat (21/3/2024) di pantai Pulau Kasu, Belakangpadang, Kota Batam. Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial H (40) serta barang bukti 20 bungkus narkotika sabu kemasan teh China Guanyinwang.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, ditengah bulan suci Ramadhan ternyata para penyelundup masih berani memasukkan barang-barang haram ini ke perairan Indonesia khususnya Provinsi Kepulauan Riau.
“Harus tetap kita waspadai bahwa barang-barang ini tidak akan berhenti masuk ke wilayah kita dan kita harus kuat memantau serta memonitor perkembangan yang ada di perbatasan Kepulauan Riau ini,” ungkap Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah didampingi Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).
Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menuturkan, 20 bungkus narkotika sabu dalam kemasan teh China Guanyinwang seberat 19,630 gram rencananya akan diedarkan ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
“Narkotika ini baru saja didatangkan dari negeri seberang (Malaysia) oleh pria bernama Haidir (40) menggunakan kapal kayu dan berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat memasuki perairan Pulau Kasu, Kota Batam pada hari Jumat (21/3/2024) sekira pukul 4.30 pagi,” ujarnya.
Menurut Kapolda, pengungkapan kasus-kasus narkotika adalah bukti konkret keseriusan dan komitmen yang teguh dari Polda Kepulauan Riau dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka. Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, diwaktu yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander menambahkan, bahwa sebelumnya tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah menerima informasi dari masyarakat dimana akan ada sekelompok orang yang akan menyelundupkan narkotika melalui perairan Kepri.
“Setelah menerima informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan selama 6 hari. Dan tepat pada hari Jumat (21/3/2024) kita mencurigai 1 unit kapal kayu yang akan melakukan ship to ship ke kapal kecil,” tutur Kombes Pol Dony Alexander.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengintaian dan pada saat kapal tersebut memasuki perairan laut Pulau Kasu, Belakangpadang langsung diamankan.
“Saat diamankan, kami mendapati 1 orang tersangka Haidir (40) sementara 1 orangnya lagi masih dalam proses pengejaran kami, karena pada saat itu rekannya berhasil melarikan diri. Selain itu, kita juga menyita 20 bungkus narkotika sabu kemasan teh China,” bebernya.
Kombes Pol Dony Alexander menuturkan, setelah dipelajari lebih dalam proses perjalan penyelundupan narkotika ini, bahwa para tersangka memanfaatkan laut Kepri sebagai jalur perlintasan.
“Laut Kepri menjadi jalur lintasan yang akan dilalui oleh para bandar narkoba dengan membawa narkotika untuk selanjutnya diturunkan di wilayah Provinsi-Provinsi di Indonesia seperti Riau, Lampung, Palembang dan Jambi,” terangnya.
Lanjut, Kombes Pol Dony Alexander menyampaikan, peran penting masyarakat sangatlah diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
“Dalam hal ini, kami sangat membutuhkan informasi dan masukan masyarakat agar kita benar-benar dapat memutus mata rantai peredaran narkotika yang akan merusak generasi bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 119 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Atok)




-
Ekonomi3 hari ago
Ady Indra Pawennari, Pejuang Ekspor Pasir Kuarsa Indonesia dari Kepulauan Riau
-
Batam3 hari ago
Oknum Perwira Polda Kepri Buron Usai Tipu Orang Tua Casis Bintara Polri
-
Batam1 hari ago
Nama Yonif 136/TS Dicatut Penipu, Danyonif Minta Masyarakat Waspada
-
Batam2 hari ago
DPRD Kota Batam Tetapkan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam
-
Batam3 hari ago
Aweng Hadiri Pleno KPU Penetapan Calon Walikota Terpilih, Amsakar Ajak Masyarakat Batam Bersatu
-
Batam2 hari ago
DPR RI Tinjau Keimigrasian Batam: Bahas TPPO hingga Pengamanan Perbatasan
-
Batam3 hari ago
BP Batam Gelar Sosialisasi Bersama Kejari Batam Bahas Penyelesaian Permasalahan Reklame
-
Batam1 hari ago
Batam Wonderfood and Art Ramadhan (BWR) ke-6 Hadir Lagi di Taman Dang Anom Batam