Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu di Perairan Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26,6 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Pelaku berinisal M alias Y alias K (29) berperan sebagai kurir berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti membawa 26,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu kemasan teh china menggunakan speed boat.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K, pada tanggal 14 Oktober 2022 petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang dicurigai bermuatan narkotika jenis sabu akan melintasi perairan Nongsa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di seputaran lokasi. Pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib, petugas melihat speed boat yang dicurigai bermuatan sabu sehingga tim mengejar speed boat tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Mengetahui petugas melakukan pengejaran, tekong speed boat langsung melompat ke laut dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) tak sempat kabur sehingga ia berhasil diringkus beserta barang bukti 26,6 kg sabu.

“Pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh orang Malaysia berinisial N yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Lanjut, Harry menjelaskan, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) diperintahkan untuk membawa sabu sebanyak 25 bungkus ke Tembilahan.
Tak hanya ke Tembilahan, pelaku juga berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku menerima upah Rp 10 juta per bungkus bila narkotika tersebut sampai ke tujuan,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh cina seberat 26,6 Kilogram, uang tunai Rp 252 ribu dan uang tunai 462 Ringgit Malaysia (RM).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna23 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam21 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam15 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Ekonomi2 hari agoTelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatera



