Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu di Perairan Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26,6 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Pelaku berinisal M alias Y alias K (29) berperan sebagai kurir berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti membawa 26,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu kemasan teh china menggunakan speed boat.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K, pada tanggal 14 Oktober 2022 petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang dicurigai bermuatan narkotika jenis sabu akan melintasi perairan Nongsa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di seputaran lokasi. Pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib, petugas melihat speed boat yang dicurigai bermuatan sabu sehingga tim mengejar speed boat tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Mengetahui petugas melakukan pengejaran, tekong speed boat langsung melompat ke laut dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) tak sempat kabur sehingga ia berhasil diringkus beserta barang bukti 26,6 kg sabu.
“Pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh orang Malaysia berinisial N yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Lanjut, Harry menjelaskan, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) diperintahkan untuk membawa sabu sebanyak 25 bungkus ke Tembilahan.
Tak hanya ke Tembilahan, pelaku juga berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku menerima upah Rp 10 juta per bungkus bila narkotika tersebut sampai ke tujuan,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh cina seberat 26,6 Kilogram, uang tunai Rp 252 ribu dan uang tunai 462 Ringgit Malaysia (RM).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky