Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 26,6 Kg Sabu di Perairan Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26,6 kilogram narkotika jenis sabu di perairan Nongsa, Kota Batam.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Pelaku berinisal M alias Y alias K (29) berperan sebagai kurir berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri setelah terbukti membawa 26,6 kilogram (kg) narkotika jenis sabu kemasan teh china menggunakan speed boat.
Dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K, pada tanggal 14 Oktober 2022 petugas telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang dicurigai bermuatan narkotika jenis sabu akan melintasi perairan Nongsa.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di seputaran lokasi. Pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 Wib, petugas melihat speed boat yang dicurigai bermuatan sabu sehingga tim mengejar speed boat tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Mengetahui petugas melakukan pengejaran, tekong speed boat langsung melompat ke laut dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) tak sempat kabur sehingga ia berhasil diringkus beserta barang bukti 26,6 kg sabu.
“Pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh orang Malaysia berinisial N yang saat ini berstatus DPO,” ungkapnya.
Lanjut, Harry menjelaskan, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) diperintahkan untuk membawa sabu sebanyak 25 bungkus ke Tembilahan.
Tak hanya ke Tembilahan, pelaku juga berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku menerima upah Rp 10 juta per bungkus bila narkotika tersebut sampai ke tujuan,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh cina seberat 26,6 Kilogram, uang tunai Rp 252 ribu dan uang tunai 462 Ringgit Malaysia (RM).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam20 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa