Headline
Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Orang saat Transaksi Narkoba di Hotel
Batam, Kabarbatanm.com– Tiga orang pengedar dan pemilik narkotika jenis sabu berhasil diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Sabtu (2/11/2019).
Ketiga orang pelaku tersebut, berinisial S, MTH, dan DPW. Ketiganya berhasil diamankan setelah didapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang pelaku berinisial S memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungbalai Karimun.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, tim melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun, tepatnya di kamar nomor 210.
Sabtu (2/11) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka S bersama pria berinisial MTH datang di kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat, dan harga narkotika jenis sabu yang akan disepakati.
Setelah perundingan tersebut MTH pergi untuk mengambil barang dimaksud (narkotika jenis sabu) dan inisial S menunggu di kamar hotel.
Pada Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 01.00 dini hari, MTH bersama dengan Inisial DPW datang ke kamar No. 210 dengan membawa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

“Ditaksir barang haram tersebut seberat 300 gram. Tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengetahui transaksi narkoba tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku,” ungkap Erlangga.
Tidak berhenti sampai di situ tim melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku dan berhasil didapatkan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus serbuk kristal seberat 13 gram.
Sabu dikemas didalam kotak rokok yang berada di Tas Ransel warna hitam tergantung di belakang pintu rumah pelaku. Dan tiga bungkus serbuk Kristal seberat 15 gram yang diduga sabu dibungkus plastik bening dan dibalut disimpan dalam sepatu boad safety warna coklat.
Selanjutnya 2 (dua) bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang. Dari semua barang bukti yang ditemukan tersebut, tersangka MTH mengaku sebagai barang itu adalah miliknya.
Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah 347 gram narkotika jenis sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam2 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam19 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



