Connect with us

Batam

Divisi Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi di Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46862184

Batam, Kabarbatam.com – Divisi Humas Polri menggelar Diskusi penyelesaian sengketa informasi yang dilaksanakan di Polda Kepri dan dibuka oleh Kabid Humas Polda Kepri yang mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Pasifik Kota Batam, Rabu (27/11/2019).

Dalam Sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menyampaikan bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

Div Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Informasi di Polda Kepri | Foto : Ist

Seperti yang tertera di Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Kombes Pol Erlangga | Foto : Ist

“Diskusi yang diadakan hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kepri dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi, dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik” kata Kombes Pol Erlangga.

Sementara itu sambutan dari Kadiv Humas Polri yang dibacakan oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu di fokuskan dalam program Promoter yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno | Foto : Ist

Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasanp-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Kombes Pol Sugeng.

Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kepri sebagai wujud kerja sama yang sinergis dan dilanjutkan sesi Foto Bersama para peserta diskusi.

Div Humas Polri Gelar Diskusi Penyelesaian Informasi di Polda Kepri | Foto : Ist

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno beserta TIM, Ketua Komisi Informasi Publik Prov Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, para PPID Satker Polda Kepri, para Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres dan para Kapolsek jajaran Polresta Barelang.(Fikri)

Advertisement

Trending