Ekonomi
DJBC Kepri dan Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil
Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tekstil ilegal.
Bersinergi dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB), penyelundupan ribuan roll tekstil itu berhasil digagalkan di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Sebanyak 3.636 roll tekstil dengan nilai barang sebesar Rp13.6 miliar, berhasil kita gagalkan bersama Kodam I Bukit Barisan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto kepada Kabarbatam.com, Rabu (19/8/2020).
Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan ribuan roll tekstil oleh pihaknya itu bermula pada 18 Juli 2020, ketika melakukan penegahan terhadap kapal KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar, Provinsi Riau.
“Ketika digeledah, dari kapal tersebut kita menemukan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” katanya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pendalaman, penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku dan barang bukti berada di Tanjung Gadai.
Selanjutnya, DJBC Kepri melakukan pemetaan pada hari Minggu 16 Agustus 2020 dan bersinergi bersama DJBC Riau dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk Riau, untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Kemudian, juga ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelasnya.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepri ini mengatakan, saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas upaya penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,6 miliar,” tutup Agus Yulianto. (Gik)






-
Headline3 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam1 hari ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam2 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam2 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam2 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Headline2 hari ago
Sekda Kepri Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-80 RI, Pastikan Semua Persiapan Berjalan Baik