Connect with us

Ekonomi

DJBC Kepri dan Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70478448
DJBC Kepri bersama Kodam 1/BB menyita ribuan roll tekstil, di perairan Kepulauan Meranti. (Foto: Kabarbatam.com/Yogi Rafi Putra)

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tekstil ilegal.
Bersinergi dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB), penyelundupan ribuan roll tekstil itu berhasil digagalkan di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Sebanyak 3.636 roll tekstil dengan nilai barang sebesar Rp13.6 miliar, berhasil kita gagalkan bersama Kodam I Bukit Barisan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto kepada Kabarbatam.com, Rabu (19/8/2020).
Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan ribuan roll tekstil oleh pihaknya itu bermula pada  18 Juli 2020, ketika melakukan penegahan terhadap kapal KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar, Provinsi Riau.
“Ketika digeledah, dari kapal tersebut kita menemukan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” katanya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pendalaman, penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku dan barang bukti berada di Tanjung Gadai.
Selanjutnya, DJBC Kepri melakukan pemetaan pada hari Minggu 16 Agustus 2020 dan bersinergi bersama DJBC Riau dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk Riau, untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Kemudian, juga ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelasnya.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepri ini mengatakan, saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas upaya penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,6 miliar,” tutup Agus Yulianto. (Gik)

Advertisement

Trending