Ekonomi
DJBC Kepri dan Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil

Karimun, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Kepri), kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tekstil ilegal.
Bersinergi dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB), penyelundupan ribuan roll tekstil itu berhasil digagalkan di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
“Sebanyak 3.636 roll tekstil dengan nilai barang sebesar Rp13.6 miliar, berhasil kita gagalkan bersama Kodam I Bukit Barisan,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto kepada Kabarbatam.com, Rabu (19/8/2020).
Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan ribuan roll tekstil oleh pihaknya itu bermula pada 18 Juli 2020, ketika melakukan penegahan terhadap kapal KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar, Provinsi Riau.
“Ketika digeledah, dari kapal tersebut kita menemukan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” katanya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pendalaman, penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi, analisa dan olah informasi intelijen atas penegahan tersebut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku dan barang bukti berada di Tanjung Gadai.
Selanjutnya, DJBC Kepri melakukan pemetaan pada hari Minggu 16 Agustus 2020 dan bersinergi bersama DJBC Riau dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk Riau, untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan tujuh titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan satu lokasi di hutan. Kemudian, juga ditemukan barang bukti berupa tekstil sebanyak 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” jelasnya.
Terakhir, orang nomor satu di DJBC Kepri ini mengatakan, saat ini barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas upaya penyelundupan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp6,6 miliar,” tutup Agus Yulianto. (Gik)









-
Batam22 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna1 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline1 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Ada Interkoneksi Pipa di Sei Harapan Sekupang, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna2 hari ago
Momen Lebaran Masih Hangat di Natuna, Sejumlah Tokoh Politik Bersilaturahmi
-
Batam5 jam ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Bintan1 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Headline2 hari ago
Halal Bi Halal Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Masyarakat Sambut Gembira Hari Kemenangan