Karimun
DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Karimun, Kabarbatam.com – Satuan tugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau kembali menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau.
Kali ini, penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dari KM. Rafida Jaya di perairan Panjang Utara pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu.
Petugas mendapati 4 awak kapal tersebut membawa batang kayu bakau dari selat riau yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Akhmad Rofiq dari siaran pers yang diterima mengatakan kayu bakau dilindungi berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pembalakan kayu bakau secara ilegal akan merusak ekosistem sekitar.
“Selain itu, pengangkutan secara ilegal ke luar daerah pabean juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan khususnya Pasal 102A karena mengangkut barang Ekspor yang dilarang dan dibatasi tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean yang sah,” Kata Rofiq, Selasa (26/10/2021).
Dengan begitu, Rofiq mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait untuk melindungi lingkungan dari perambahan hutan bakau secara ilegal.
Berdasarkan data penindakan, kata dia, pada tahun 2020 pihaknya telah mengamankan sebanyak 7.647 batang kayu bakau dan sampai saat ini tercatat sebanyak 21.186 batang.
Menurutnya, kenaikan jumlah batang kayu sebanyak 280% ini diperkirakan sejalan dengan amanat presiden Joko widodo yang beberapa waktu yang lalu saat melakukan penanaman mangrove/hutan bakau di Batam, Kepulauan Riau.
Saat itu, Presiden berpesan bahwa Indonesia memiliki kurang lebih 20 persen dari total hutan mangrove yang ada di dunia.
“Artinya , indonesia memiliki sebuah kekuatan dalam potensi hutan mangrove. Tetapi, yang paling penting adalah bagaimana memelihara, bagaimana merawat, bagaimana merehabilitasi yang rusak, sehingga betul-betul hutan mangrove kita ini semuanya terjaga,” kata Rofiq.
Rofiq menambahkan, Presiden saat itu juga mengatakan bahwa pemerintah pun melibatkan peran dari berbagai pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan
mangrove yang ada di Indonesia.
“Petugas sudah membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” ucap Rofiq. (Yogi)
-
Natuna17 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



