Anambas
DPRD Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaraan 2022
Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, rapat paripurna ini turut dihadiri 17 anggota, dari total 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam pidatonya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengucapkan terimakasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022.
Diterangkan Haris, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, disusun mengacu dan berpedoman pada surat Mendagri nomor 900.1.15.1/7476/keuangan daerah, perihal penyusunan dan evaluasi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Kami memberi apresiasi dan juga ucapan terimakasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD, dalam menyelesaikan ranperda sampai disepakati, untuk ditetapkan sebagai Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 secara tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang berlaku,” tuturnya.
Haris pun mengatakan, rekomendasi, catatan, serta saran DPRD akan pihaknya segera tindaklanjuti dan akan disampaikan ke Pemprov Kepri untuk dievaluasi.

Menurut Haris, setelah ditindaklanjuti dan diundangkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, kemudian akan segera disampaikan ke Mendagri dan Menteri Keuangan paling lambat tanggal 18 Agustus.
Sementara itu dalam penyampaian laporan hasil kinerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Wakil Ketua II Firdiansyah, mengatakan, penyampaian Ranperda tentang peetanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 sebelumnya telah disampaikan Bupati Anambas pada Selasa (27/6/2023).
“Mengingat urgensinya rancangan peraturan daerah dimaksud, maka kami badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama perangkat daerah terkait, dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan ranperda sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tutur Firdiansyah.

“Sesuai dengan prosedur, dalam penyusunan dilaksanakan Permendagri tentang evaluasi keuangan daerah, yang sudah diaudit oleh BPK,” tambahnya.
Adapun lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni PPP Plus, PDIP Plus, Bintang Nasional Indonesia (BNI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR) menyetujui Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda. (Refi)
-
Natuna3 hari agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Batam1 hari agoKebakaran Hebat Landa Pusat Kuliner Mega Legenda, Warga Panik dan Berhamburan
-
Headline3 hari agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam12 jam agoSidang Etik Internal Partai terhadap Mangihut Rajagukguk Rampung, Cak Nur: DPP PDI Perjuangan segera Beri Keputusan
-
Batam23 jam agoBEM FISIP UMRAH Desak Pemerintah Tegas Awasi Tambang Ilegal di Karimun
-
BP Batam1 hari agoBatam Melesat, Realisasi Investasi Tembus Rp69,30 Triliun
-
Bintan2 hari agoDua Pekerja Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan: Satu Orang Meninggal, Satu Lainnya Dalam Pencarian
-
Batam2 hari agoOmbudsman Kepri Minta Pemerintah Ungkap Aktor Penyelundupan 1.897 Ton Beras Ilegal di Karimun



