Anambas
DPRD Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaraan 2022

Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, rapat paripurna ini turut dihadiri 17 anggota, dari total 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam pidatonya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengucapkan terimakasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022.
Diterangkan Haris, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, disusun mengacu dan berpedoman pada surat Mendagri nomor 900.1.15.1/7476/keuangan daerah, perihal penyusunan dan evaluasi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Kami memberi apresiasi dan juga ucapan terimakasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD, dalam menyelesaikan ranperda sampai disepakati, untuk ditetapkan sebagai Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 secara tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang berlaku,” tuturnya.
Haris pun mengatakan, rekomendasi, catatan, serta saran DPRD akan pihaknya segera tindaklanjuti dan akan disampaikan ke Pemprov Kepri untuk dievaluasi.
Menurut Haris, setelah ditindaklanjuti dan diundangkan menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, kemudian akan segera disampaikan ke Mendagri dan Menteri Keuangan paling lambat tanggal 18 Agustus.
Sementara itu dalam penyampaian laporan hasil kinerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Wakil Ketua II Firdiansyah, mengatakan, penyampaian Ranperda tentang peetanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 sebelumnya telah disampaikan Bupati Anambas pada Selasa (27/6/2023).
“Mengingat urgensinya rancangan peraturan daerah dimaksud, maka kami badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama perangkat daerah terkait, dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan ranperda sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tutur Firdiansyah.
“Sesuai dengan prosedur, dalam penyusunan dilaksanakan Permendagri tentang evaluasi keuangan daerah, yang sudah diaudit oleh BPK,” tambahnya.
Adapun lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yakni PPP Plus, PDIP Plus, Bintang Nasional Indonesia (BNI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Karya Indonesia Raya (KIR) menyetujui Ranperda tersebut untuk dapat dijadikan Perda. (Refi)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam1 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam17 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa