Connect with us

Batam

DPRD Batam Pertanyakan Usulan Dicabutnya Perda Drop-off

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F68934912

Batam, kabarbatam.com – Usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang berencana mencabut kebijakan drop-off atau parkir gratis di bawah 15 menit di fasilitas umum dipertanyakan oleh DPRD Kota Batam.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menjelaskan, Perda yang mengatur mengenai drop-off telah melalui pembahasan bersama yang dilakukan oleh Pemko Batam, DPRD Kota Batam, dan Pengelola Parkir.

Aturan itu menurutnya dibuat dalam satu pasal yang mewajibkan pengelola parkir untuk membebaskan biaya parkir sebelum waktu 15 menit. Untuk itu, Udin mengakui bahwa adanya usulan ini sangat membingungkan. Apalagi hingga pengesahaan dilakukan, pihak DPRD tak pernah mendapat keluhan maupun usulan baik dari Pemko Batam, maupun pengelola perparkiran.

“Kenapa pada saat pembahasan tak ada pengelola parkir yang keberatan atau minta ritme waktunya dikurangi. Kenapa setelah ini disepakati malah jadi penyebab alasan tak mencapai target pajak parkir,” katanya, Senin (13/1).

Anggota DPRD yang juga merupakan inisiator pasal drop off kembali menegaskan, beberapa daerah di Indonesia menerapkan aturan ini seperti di Medan, Surabaya, Makassar, dan beberapa kota besar lainnya.

“Daerah lain juga menerapkan aturan seperti ini. Hanya saja ritme waktunya lebih cepat dari kita,” ujarnya.

Terkait rendahnya sektor pajak parkir, anggota Komisi II DPRD Batam itu menilai, seharusnya pemerintah bisa menggenjot pendapatan dari sektor lain seperti retribusi parkir tepi jalan umum. Hanya saja retribusi ini juga tak pernah tercapai.

“Artinya kalau mau Perda drop-off dievaluasi, tentu harus ada jaminan capaian retribusi parkir di fasilitas umum dan pinggir jalan yang pada tahun ini sebesar Rp20 miliar bisa tercapai,” tutupnya.

Advertisement

Trending