Connect with us

Parlemen

DPRD Batam Tegaskan Perusahaan Akan Kena Sanksi bila Datangkan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Tenaga Kerja Di Batam Ok
Tenaga kerja yang akan mengajukan lamaran kerja di Kawasan Industri Mukakuning, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyoroti masih adanya perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja asing dari luar kota Batam. Hal ini, menurut DPRD Kota Batam sebuah pelanggaran dan perusahaan terancam kena sanksi.

“Bagi perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luar Kota Batam, tanpa izin akan dikenakan sanksi, yakni pencabutan izin usaha perusahaan,” tegasa Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang juga Ketua Tim Pansus Penempatan Tenaga Kerja di DPRD Batam, Muhammad Mustofa.

Muhammad Mustofa mengungkapkan bahwa, Pemko Batam saat ini memiliki kewenangan untuk memberikan punishment kepada perusahaan yang melanggar. “Akan ada sanksi bagi perusahaan yang membandel,” ungkapnya.

Ia menguraikan, Perda Penempatan Tenaga Kerja di Batam sudah memiliki Perwako sehingga perusahaan diimbau tidak main-main dengan aturan yang sudah ada. Aturan tersebut bahkan sudah disosialisasikan kepada perusahaan.

“Punishment seberapa beratnya inilah yang sedang kami kaji, tentusesuai kewenangan pemerintah kota. Kalau yang dilanggar normatif, maka akan mendapatkan sesuai sanksi. Pemko juga bisa berikan reward bagi perusahaan yang patuh,” kata Mustofa.

Ia menilai ada beberapa kendali pemerintah yang lepas. Kota Batam di era tahun 1998 lalu memang membutuhkan karyawan, sehingga perlu mendatangkan tenaga kerja dari luar dan membutuhkan SP-AKAD.

Namun setelah 2007 ke atas, industri manufacturing menurun, ada migrasi orang besar-besaran ke Batam. Seharusnya SP-AKAD tak berlaku lagi. Sehingga wajib rekomendasi pemerintah daerah. “Yang mendapatkan izin ini dari Disnaker. Disnaker kan tau ada tenaga kerja lokal di sini, inilah yang kita putuskan melalui Perda,” tutur Politisi PKS ini.

Sebelumnya diberitakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ranperda ini digelar dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/1/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. (*)

Advertisement

Trending