Headline
DPRD dan Pemprov Kepri Tetapkan Perda Trantibumlinmas, Komitmen Wujudkan Masyarakat Tertib dan Berkeadaban
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/6), dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri yang berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak.

Penetapan Perda ini menjadi penanda kuatnya komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, aman, dan berkeadaban di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus Ranperda oleh juru bicara Pansus. Laporan tersebut menegaskan bahwa Ranperda telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan tidak terdapat koreksi substansial, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA.
Seluruh fraksi di DPRD Kepri pun sebelumnya, dalam paripurna tanggal 27 Maret 2025, telah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini dan sepakat untuk menetapkannya sebagai Perda.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama pimpinan DPRD Kepri, yaitu Ketua Iman Sutiawan, Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Kepri yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja sama dalam pembahasan Perda ini.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD atas dukungan, masukan, serta kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah ini hingga akhirnya disahkan menjadi Perda,” ujar Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Gubernur Ansar menegaskan bahwa pengesahan Perda Trantibumlinmas ini adalah bentuk tanggung jawab bersama antara Pemprov dan DPRD Kepri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan Perda ini di lapangan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, serta pendekatan yang persuasif dan edukatif. Satpol PP sebagai pelaksana akan bertindak secara efektif, humanis, dan tidak diskriminatif terhadap kelompok mana pun,” tambahnya.
Dengan lahirnya Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bertekad untuk semakin memperkuat sistem perlindungan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif demi mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (ron)
-
Batam15 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline3 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam14 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



