Batam
BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
Batam, Kabarbatam.com – Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD Pelaksanaan Lalu Lintas Barang di KBPB Batam, Selasa (1/7/2025) di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam.
FGD ini dilaksanakan secara hybrid melalui luring dan daring, yang mana secara khusus membahas mengenai kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Lebih lanjut Rully menjelaskan, dalam menjalankan usaha di Batam, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
“Proses bisnis sangat dinamis terutama di KPBPB Batam, sehingga evaluasi atas ketentuan yang berlaku harus selalu dilakukan guna menciptakan iklim berbisnis yang kondusif,” ujarnya.
Ia berharap, melalui FGD ini, para pelaku usaha JPT dapat memilih bidang usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta berjalan sinergis dengan kepentingan dunia usaha.
“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dan meningkatnya koordinasi dengan instansi terkait, terutama mengenai penguatan pengawasan kegiatan lalu lintas barang di Kota Batam,” harap Rully.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang memaparkan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan lalu lintas barang di KPBPB Batam untuk kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi, baik pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Pada kesempatan ini, ia juga memparkan mengenai KBLI Single Purpose, dimana bidang-bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha lain.
“Jadi pelaku usaha mendirikan Badan Usaha khusus untuk JPT saja, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” jelas Dendy.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri menegaskan pentingnya peredaran dan pengawasan barang di KPBPB Batam.

Ia menjelaskan, BP Batam memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha.
Selain itu, barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya saja.
“JPT yang memiliki API aktif hanya diperkenankan melakukan impor barang untuk kebutuhan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usahanya. Untuk itu, kami berharap BP Batam dapat segera merumuskan mekanisme kontrol atas pemasukan barang oleh Pengusaha JPT.” pungkasnya. (rud)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam22 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



