Parlemen
DPRD Kota Batam Gesa Pemko Selesaikan Ranperda RTRW 2020 – 2040
Batam, Kabarbatam.com– DPRD Kota Batam mendorong Pemerintah Kota Batam agar menggesa penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040. Beberapa permasalahan yang terkait dengan Ranperda ini harus dapat diselesaikan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kepri yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak.
“Kita mendorong Pemko Batam agar dapat membahas dan menyelesaikan Ranperda RTRW. Sejauh ini, kami bersama Pemko Batam pada dasarnya terus bekerja untuk menyelesaikan Ranperda RTRW. Namun diakui, ada sejumlah persoalan yang masih perlu pembahasan lebih lanjut,” kata Jefry dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.
Permasalahan tersebut, sambung Jefry, di antaranya seperti lahan kampung tua, row jalan, reklamasi, lahan warga di Kawasan Bandara, dan lainnya. “Penyelesaian permasalahan ini memang masih butuh waktu untuk pembahasan lebih lanjut,” ugkapnya, di Gedung DPRD Batam, Rabu (30/9/2020).
Pemko Batam juga berkomitmen untuk segera menyelesaikan Ranperda RTRW 2020-2040. Saat ini masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Hal itu disampaikan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum.
Ia mengatakan, Perda RTRW Kota Batam tersebut memang menjadi perhatian Kemendagri. Karena itu Pemko Batam bersama dengan DPRD Kota Batam terus beruapaya untuk menyelesaikan hal tersebut.
“Tapi memang hari ini belum bisa disepakati karena ada beberapa hal yang masih perlu kita dudukkan bersama,” kata Syamsul. Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemprov Kepri dan juga Kemendagri. Mengingat sebelumnya memang Batam ditargetkan agar Perda RTRW bisa disahkan secepatnya.
Karena itu meskipun saat ini hanya sebagai Pjs, pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan perda-perda yang memang perlu untuk segera diselesaikan. Pihaknya sendiri berharap kendala-kendala yang saat ini ada bisa diselesaikan dengan baik.
“Intinya target kita secepat-cepatnya, karena perintah Kemendagri memang Pjs diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Perda yang belum selesai,’ katanya. (wan)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan