Batam
DPRD Kota Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Dukung BRT dan Transportasi Berkelanjutan

Batam, Kabarbatam.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem transportasi publik Kota Batam, khususnya dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM. Rapat ini juga dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, forkompimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD Pemkot Batam, Organda, hingga serikat pekerj, mahasiswa dan kalangan media massa.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengalami penguatan substansi, dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal menjadi 11 bab dan 26 pasal.
“Selain itu juga kami melakukan perubahan judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda terhadap moda transportasi. Perda ini khusus mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya seperti kereta api dan MRT yang memiliki aturan hukum tersendiri,” tegas Tarigan.
Ranperda juga memuat dua model skema pembiayaan BRT Trans Batam:
– Pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam.
– Model Buy The Service (BTS), di mana pihak swasta sebagai operator dibayar berdasarkan jarak tempuh pelayanan.
Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Batam juga diminta membuka ruang kreativitas pendapatan melalui iklan bus dan halte karena status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan perda BRT, Pansus merekomendasikan Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini sangat relevan mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan dan kawasan industri serta pariwisata.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD Batam, Pansus, dan seluruh stakeholder yang terlibat.
“Perda ini penting dalam mendukung pelayanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini sejalan dengan upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan konektivitas, dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Dia menambahkan bahwa perda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.(*)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline14 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam14 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya