Headline
Dua Kurir Narkoba di Karimun Ditangkap Polisi
Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan kedua pelaku tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, Kamis (1/9/2020) di Mapolres Karimun.
Adenan mengatakan, kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial MK dan YS. Keduanya sama-sama diamankan ole Satresnarkoba Polres Karimun di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Pelaku berinisial MK diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kapling pada 10 September 2020, sedangkan pelaku berinisial YS diamankan di rumahnya di RT 02/RW 03 Kelurahan kapling pada 12 September 2020.
“Kedua pelaku ini lokasi penangkapannya sama tapi dalam menjalankan aksinya berbeda,” kata Adenan.
Sambungnya, dari tangan pelaku berinisial MK, pihaknya mendapati barang bukti yaitu satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,63 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram.
Kemudian, sembilan butir pil narkotika jenis pil ekstasi merk hello kitty dengan berat bersih 2,75 gram dan 286 butir pil psikotropika jenis happy five dengan berat kotor 84,75 gram.
Sedangkan untuk pelaku MK, pihaknya menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 295,47 gram.
“Sementara ini mereka adalah kurir, barang bukti belum berhasil diedarkan karena lebih dulu kami amankan,” ujar Adenan.
Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi oleh pihaknya, pelaku YS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AK sementara pelaku MK mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial AT.
“Asal barang masih kita selidiki, yang jelas sumbernya berinisial AT dan AK sedang kita tindaklanjuti,” ungkap Adenan.
Atas perbuatannya, pelaku YS dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp. 10 Milyar Rupiah.
Sedangkan, pelaku MK dikenai pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp. 10 Milyar Rupiah. (Yogi)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam20 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka