Headline
Dua Kurir Narkoba di Karimun Ditangkap Polisi

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan kedua pelaku tersebut disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana, Kamis (1/9/2020) di Mapolres Karimun.
Adenan mengatakan, kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial MK dan YS. Keduanya sama-sama diamankan ole Satresnarkoba Polres Karimun di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
Pelaku berinisial MK diamankan di sebuah hotel di Kelurahan Kapling pada 10 September 2020, sedangkan pelaku berinisial YS diamankan di rumahnya di RT 02/RW 03 Kelurahan kapling pada 12 September 2020.
“Kedua pelaku ini lokasi penangkapannya sama tapi dalam menjalankan aksinya berbeda,” kata Adenan.
Sambungnya, dari tangan pelaku berinisial MK, pihaknya mendapati barang bukti yaitu satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,63 gram, lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,12 gram.
Kemudian, sembilan butir pil narkotika jenis pil ekstasi merk hello kitty dengan berat bersih 2,75 gram dan 286 butir pil psikotropika jenis happy five dengan berat kotor 84,75 gram.
Sedangkan untuk pelaku MK, pihaknya menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 295,47 gram.
“Sementara ini mereka adalah kurir, barang bukti belum berhasil diedarkan karena lebih dulu kami amankan,” ujar Adenan.
Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi oleh pihaknya, pelaku YS mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AK sementara pelaku MK mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial AT.
“Asal barang masih kita selidiki, yang jelas sumbernya berinisial AT dan AK sedang kita tindaklanjuti,” ungkap Adenan.
Atas perbuatannya, pelaku YS dikenai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp. 10 Milyar Rupiah.
Sedangkan, pelaku MK dikenai pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau denda maksimal Rp. 10 Milyar Rupiah. (Yogi)









-
Batam3 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam24 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Batam4 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam4 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025