Connect with us

Batam

Dua Orang Pelaku Pencuri Mobil Mewah di Mitra Raya Berhasil Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp Image 2021 10 25 At 14.49.41 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pencuri mobil mewah di Ruko Mitra Raya Batam Center beberapa waktu lalu berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Kedua pelaku berinisial W (28) dan AP (26) nekat menggasak 1 unit mobil mewah Mercedes Benz warna hitam dengan menggunakan jasa mobil derek, pada hari Selasa (19/10/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Dalam aksinya, kedua pelaku tanpa menyadari bahwa ia telah terekam kamera CCTV yang disengaja dipasang oleh korbannya.

“Korban yang mengetahui mobil Mercy miliknya telah tiada, ia langsung mengecek CCTV dan melihat ada orang yang mengambil mobilnya. Selanjutnya, korban langsung melaporkan ke Polsek Batam Kota,” ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W, SIK, Senin (25/10/2021).

Dua orang pencuri mobil mewah di Ruko Mitra Raya Batam Center beberapa waktu lalu berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi keberadaan mobil Mercy yang dicuri.

“Saat itu, diketahui dari saksi berinisial A, bahwa sebelumnya pelaku telah menggunakan jasanya untuk menderek mobil menuju perumahan Cipta Asri Barelang,” ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi, Tim opsnal menuju ke lokasi dan berhasil menemukan mobil Mercy yang dicuri oleh kedua pelaku.

Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku pencurian mobil tinggal di Hotel Leon, Kecamatan Batu Ampar. Pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 00.15 Wib tim opsnal langsung menuju hotel tempat kedua pelaku berada, dan berhasil diamankan.

“Tim berhasil menemukan sisa uang penjualan knalpot mobil Mercy tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda Odyse, uang tunai Rp 1.5 juta dan 2 unit handphone milik tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara. (Atok)

Advertisement

Trending