Connect with us

Headline

Dua Pelaku Penyebar Konten Provokasi UAS Dipanggil Polisi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230929 Wa0062
Dua orang pria pelaku penyebar konten yang mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial ditangkap Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Batam, Kabarbatam. com– Dua orang pria pelaku penyebar konten yang mengandung unsur ujaran kebencian di media sosial ditangkap Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Diketahui, kedua pria tersebut berinisial BM (39) dan ISW (52). Mereka ditangkap, setelah terbukti menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA, Suku, Agama, Ras dan antar golongan serta berita bohong (Hoax).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, kasus ini tidak terlepas dari peristiwa di Rempang yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Dalam hal ini pelaku telah mengunggah konten-konten bernada memprovokasi sekaligus penyampaian berita-berita bohong,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jum’at (29/9/2023).

Pengungkapan ini bermula, pada hari Senin (25/9/2023), bahwa tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri telah menemukan adanya sebuah akun dari platform Facebook bernama Bang…Mardi.

IMG-20230929-WA0063

“Yang bersangkutan berinisial BM telah membagikan postingan berupa surat undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di akun Facebook miliknya. Postingan tersebut bermuatan ujaran kebencian ditambah lagi dengan caption ‘Berikan bantuan kepada pengungsi Rempang, Ustadz Abdul Somad dipanggil Polisi, Ustadz Abdul Somad dipanggil Polisi karena telah memberikan bantuan berupa dapur umum kepada masyarakat Rempang,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra.

Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, menurut pengakuannya, tersangka BM telah membaca tayangan-tayangan dari berbagai media sosial sehingga termotivasi untuk membuat caption seperti itu.

“Tersangka BM berprofesi sebagai honorer di salah satu lembaga pemerintahan di Kota Batam. Postingan ujaran kebencian yang telah ia bagikan telah menyebar ke berbagai platform media sosial,” tuturnya.

Modus operandi, kata Kombes Pol Zahwani Pandra, pelaku bergabung dengan sebuah akun WhatsApp group yang berisikan 300 anggota. Dari dalam group tersebut, pelaku sering mengirim pesan seruan-seruan serta ajakan untuk memviralkan konten dakwah.

“Namun sejak 2 bulan terakhir, seruan-seruan tersebut memviralkan isu persoalan masalah Pulau Rempang serta isu politik yang saat ini tengah viral,” bebernya.

Mendapatkan dari salah satu anggota group WhatsApp tersebut, terkait seruan untuk memviralkan berita bahwa “Ustadz Abdul Somad dipanggil dan ditangkap Polisi karena telah memberikan bantuan dapur umum” sehingga membuat pelaku sengaja dan dengan motivasinya merasa tergerak hatinya untuk melakukan luapan emosi sehingga ia membagikan postingan tersebut ke media sosial secara masif.

Sementara itu, untuk tersangka ISW (52) adalah warga Perumahan Jupiter, Tanjung Riau. Melalui akun media sosial tiktok @Isa tersangka telah terbukti menyebarkan berita bohong dengan caption ‘UAS Ditangkap Polisi Gegagar Membela Warga Rempang’.

“Awalnya, tersangka ISW mendownload video berisi tentang berita bohong yang ia terima dari postingan yang telah terbit dahulu dari akun tiktok milik orang lain. Kemudian, ISW dengan sengaja mengedit dan menyamarkan akun tiktok milik orang lain tersebut serta mengunggah video berita bohong,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka sedang ijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian, dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) UU No 1/1957 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. (Atok)

Advertisement

Trending