Lingga
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Dibawa ke Tanjungpinang

Lingga, Kabarbatam.com – Tersangka kasus korupsi dana hibah di KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis 25 Juli 2024.
“Tadi pagi kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.
Dijelaskan Seno, pada 23 Juli 2024 kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan mejelis hakim baru dapat di ketahui waktu sidangnya,” kata Senopati.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Harian KONI Lingga telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp304.267.242,” ungkap Seno.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 223 item dokumen barang bukti serta 3 unit laptop.
Dalam proses pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga dan Kantor KONI Lingga.
Untuk saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga, namun kata Seno tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut tapi juga kami tidak mau berandai-andai, nanti ke depan mungkin dari fakta-fakta persidangan yang akan kami lanjutkan,” kata Seno.
Ditambahkan Senopati, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam10 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam24 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa