Lingga
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Dibawa ke Tanjungpinang
Lingga, Kabarbatam.com – Tersangka kasus korupsi dana hibah di KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis 25 Juli 2024.
“Tadi pagi kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.
Dijelaskan Seno, pada 23 Juli 2024 kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan mejelis hakim baru dapat di ketahui waktu sidangnya,” kata Senopati.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Harian KONI Lingga telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp304.267.242,” ungkap Seno.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 223 item dokumen barang bukti serta 3 unit laptop.
Dalam proses pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga dan Kantor KONI Lingga.
Untuk saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga, namun kata Seno tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut tapi juga kami tidak mau berandai-andai, nanti ke depan mungkin dari fakta-fakta persidangan yang akan kami lanjutkan,” kata Seno.
Ditambahkan Senopati, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
-
Natuna2 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam2 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam16 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna3 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Headline2 hari agoTelkom Resmi Teken Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup



