Anambas
Dua Warga Anambas Ditangkap Sembunyikan 3 Kg Kokain di Pulau Jemaja

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria berinisial AA dan AR warga Kepulauan Anambas diringkus Polisi setelah menyembunyikan hasil temuan narkotika golongan I jenis kokain.
Narkotika jenis kokain seberat 3.205,5 gram atau setara lebih dari 3 kilogram ini, disembunyikan oleh kedua pelaku AA dan AR dengan cara dikubur di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Untuk mendapatkan sejumlah uang, mereka menyimpan kokain ke dalam jerigen dan dikubur. Setelah adanya pembeli, kokain tersebut dikeluarkan dari dalam tanah untuk di jual,” ungkap Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, mereka menemukan barang bukti narkotika kokain di pinggir pantai pada saat mencari kepiting. Namun, kokain yang seharusnya diserahkan kepada pihak Kepolisian justru disimpan atau disembunyikan oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Muhamad Komarudin menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan dari personel Polsek Jemaja terkait adanya penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan disimpan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Setelah itu, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, opsnal Satresnarkoba Polres Anambas menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku AA dan AR.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (26/5/2023), Polres Anambas melimpahkan pelaku AA dan AR beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penanganan lebih lanjut.
“Dengan demikian jajaran Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 32.055 jiwa masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satu gram kokain dapat dikonsumsi hingga 10 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Natuna15 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Batam9 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Bintan3 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan3 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang
-
Headline15 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi