Anambas
Dua Warga Anambas Ditangkap Sembunyikan 3 Kg Kokain di Pulau Jemaja

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria berinisial AA dan AR warga Kepulauan Anambas diringkus Polisi setelah menyembunyikan hasil temuan narkotika golongan I jenis kokain.
Narkotika jenis kokain seberat 3.205,5 gram atau setara lebih dari 3 kilogram ini, disembunyikan oleh kedua pelaku AA dan AR dengan cara dikubur di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Untuk mendapatkan sejumlah uang, mereka menyimpan kokain ke dalam jerigen dan dikubur. Setelah adanya pembeli, kokain tersebut dikeluarkan dari dalam tanah untuk di jual,” ungkap Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, mereka menemukan barang bukti narkotika kokain di pinggir pantai pada saat mencari kepiting. Namun, kokain yang seharusnya diserahkan kepada pihak Kepolisian justru disimpan atau disembunyikan oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Muhamad Komarudin menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan dari personel Polsek Jemaja terkait adanya penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan disimpan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Setelah itu, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, opsnal Satresnarkoba Polres Anambas menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku AA dan AR.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (26/5/2023), Polres Anambas melimpahkan pelaku AA dan AR beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penanganan lebih lanjut.
“Dengan demikian jajaran Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 32.055 jiwa masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satu gram kokain dapat dikonsumsi hingga 10 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam22 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa