Anambas
Dua Warga Anambas Ditangkap Sembunyikan 3 Kg Kokain di Pulau Jemaja
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria berinisial AA dan AR warga Kepulauan Anambas diringkus Polisi setelah menyembunyikan hasil temuan narkotika golongan I jenis kokain.
Narkotika jenis kokain seberat 3.205,5 gram atau setara lebih dari 3 kilogram ini, disembunyikan oleh kedua pelaku AA dan AR dengan cara dikubur di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Untuk mendapatkan sejumlah uang, mereka menyimpan kokain ke dalam jerigen dan dikubur. Setelah adanya pembeli, kokain tersebut dikeluarkan dari dalam tanah untuk di jual,” ungkap Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/6/2023).
Menurut pengakuan tersangka, mereka menemukan barang bukti narkotika kokain di pinggir pantai pada saat mencari kepiting. Namun, kokain yang seharusnya diserahkan kepada pihak Kepolisian justru disimpan atau disembunyikan oleh kedua pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Muhamad Komarudin menjelaskan, pengungkapan ini bermula pada hari Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan dari personel Polsek Jemaja terkait adanya penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain di Bukit Midang, Pulau Darak, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan disimpan oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Setelah itu, pada hari Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, opsnal Satresnarkoba Polres Anambas menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku AA dan AR.
Selanjutnya, pada hari Jum’at (26/5/2023), Polres Anambas melimpahkan pelaku AA dan AR beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penanganan lebih lanjut.
“Dengan demikian jajaran Polda Kepri telah menyelamatkan sebanyak 32.055 jiwa masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satu gram kokain dapat dikonsumsi hingga 10 orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



