Connect with us

Batam

Eksploitasi Anak Bawah Umur, Pub Grand Brothers Batam Digerebek Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230928 Wa0003

Batam, Kabarbatam.com – Satreskrim Polresta Barelang menggrebek sebuah lokasi hiburan malam Pub Grand Brothers beralamat di Komplek Ruko Niaga Utama, Blok A no 7, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam setelah terbukti mengeksploitasi anak dibawah umur.

Penggerebekan di Pub Grand Brothers terjadi pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 01.30 Wib. Dalam penindakan itu, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan perempuan berinisial RP (26) sebagai owner Pub Grand Brothers dan satu orang korban eksploitasi berinisial S (13).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, awalnya Unit VI Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi bahwa Pub Grand Brothers mempekerjakan anak dibawah umur sebagai staff waiters.

“Korban berinisial S (13) dipekerjakan sebagai sebagai waiters atau menemani tamu minum-minuman beralcohol di Pub Grand Brothers,” ujar Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menurut pengakuan tersangka, korban S (13) bekerja di Pub Grand Brothers sebagai waiters sejak tanggal 19 Agustus 2023 hingga saat ini dengan mendapatkan upah atau gaji perbulan sebesar Rp 800 ribu.

Selain berhasil mengamankan tersangka RP, Polisi juga turut menyita barang bukti yakni 2 lembar bukti transfer, 1 buah buku absen Pub Grand Brothers dan 1 buah nota kwitansi.

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Atok)

Advertisement

Trending